Jakarta: Komisi Yudisial (KY) segera melakukan pemeriksaan etik terhadap Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan (HH). KY tetap menghormati langkah penegakan hukum yang tengah dilakukan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Hasbi Hasan.
"Terkait dengan tugas KY, sekalipun HH menjabat posisi struktural sebagai Sekretaris MA, tetapi yang bersangkutan menyandang status sebagai hakim," ujar Juru Bicara Komisi Yudisial (KY) Miko Ginting, dikonfirmasi Antara dari Jakarta, Kamis, 13 Juli 2023.
Dia menerangkan pemeriksaan etik terhadap Hasbi Hasan dilakukan sesuai kewenangan KY. Namun, belum diketahui kapan pemeriksaan dilakukan.
"Pemeriksaan etik ini akan dilakukan pada waktunya, dalam arti dengan menghormati dan memberikan ruang bagi KPK untuk bekerja," kata Miko.
Dia menerangkan KY menghormati langkah penegakan hukum yang dilakukan KPK terkait kasus dugaan suap pengurusan penanganan perkara di MA oleh Hasbi Hasan. Sejak awal, KY mendorong dan mendukung KPK untuk berfokus pada persoalan korupsi di sektor peradilan.
Kasus ini bermula ketika Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana Heryanto Tanaka beberapa kali menghubungi mantan Komisaris Independen Wika Beton Dadan Tri Yudianto untuk mengurus kasasi dengan terdakwa Budiman Gandi Suparman di MA. Advokat Theodorus Yosep Parera menjadi kuasa hukumnya saat itu.
Permintaan Heryanto, yakni Budiman, divonis bersalah dalam kasasi tersebut. Dadan akhirnya mau membantunya dengan syarat adanya imbalan.
Dalam dugaan kongkalikong ini, Heryanto dan Dadan juga pernah membahas pengurusan kasus di Kantor Yosep, yakni Rumah Pancasila di Semarang pada Maret 2022. Di sana, Dadan menelepon Sekretaris MA Hasbi Hasan untuk meminta bantuan.
Setelahnya, Heryanto menyerahkan uang Rp11,2 miliar ke Dadan. Duit itu dikirimkan dengan cara transfer sebanyak tujuh kali. Jatah untuk Hasbi yakni Rp3 miliar.
Uang itu membuat Heryanto menang kasasi. Budiman dinyatakan bersalah oleh majelis kasasi dan mendapatkan hukuman penjara lima tahun.
Dalam kasus ini Hasbi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.
Jakarta:
Komisi Yudisial (KY) segera melakukan pemeriksaan etik terhadap Sekretaris
Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan (HH). KY tetap menghormati langkah penegakan hukum yang tengah dilakukan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Hasbi Hasan.
"Terkait dengan tugas KY, sekalipun HH menjabat posisi struktural sebagai Sekretaris MA, tetapi yang bersangkutan menyandang status sebagai hakim," ujar Juru Bicara Komisi Yudisial (KY) Miko Ginting, dikonfirmasi Antara dari Jakarta, Kamis, 13 Juli 2023.
Dia menerangkan pemeriksaan etik terhadap Hasbi Hasan dilakukan sesuai kewenangan KY. Namun, belum diketahui kapan pemeriksaan dilakukan.
"Pemeriksaan etik ini akan dilakukan pada waktunya, dalam arti dengan menghormati dan memberikan ruang bagi KPK untuk bekerja," kata Miko.
Dia menerangkan KY menghormati langkah penegakan hukum yang dilakukan KPK terkait kasus dugaan suap pengurusan penanganan perkara di MA oleh Hasbi Hasan. Sejak awal, KY mendorong dan mendukung KPK untuk berfokus pada persoalan korupsi di sektor peradilan.
Kasus ini bermula ketika Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana Heryanto Tanaka beberapa kali menghubungi mantan Komisaris Independen Wika Beton Dadan Tri Yudianto untuk mengurus kasasi dengan terdakwa Budiman Gandi Suparman di MA. Advokat Theodorus Yosep Parera menjadi kuasa hukumnya saat itu.
Permintaan Heryanto, yakni Budiman, divonis bersalah dalam kasasi tersebut. Dadan akhirnya mau membantunya dengan syarat adanya imbalan.
Dalam dugaan kongkalikong ini, Heryanto dan Dadan juga pernah membahas pengurusan kasus di Kantor Yosep, yakni Rumah Pancasila di Semarang pada Maret 2022. Di sana, Dadan menelepon Sekretaris MA Hasbi Hasan untuk meminta bantuan.
Setelahnya, Heryanto menyerahkan uang Rp11,2 miliar ke Dadan. Duit itu dikirimkan dengan cara transfer sebanyak tujuh kali. Jatah untuk Hasbi yakni Rp3 miliar.
Uang itu membuat Heryanto menang kasasi. Budiman dinyatakan bersalah oleh majelis kasasi dan mendapatkan hukuman penjara lima tahun.
Dalam kasus ini Hasbi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)