Jakarta: Polda Metro Jaya telah menetapkan tersangka kepada Mario Dandy Satriyo atas kasus pencabulan terhadap anak AG. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudho Wisnus Andiko mengonfirmasi hal itu.
"Iya benar (Mario telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan)," kata Truno di Jakarta, Senin, 3 Juli 2923.
Truno menjelaskan bahwa Mario telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 27 Juni 2023. Adapun pasal yang menjerat Mario, dijelaskan Truno, ialah Pasal 76D Jncto Pasal 81 Ayat (2) dan Pasal 76E Juncto Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
"Ancaman hukuman minimal 5 Tahun maksimal 15 Tahun," pungkasnya.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi menaikan status dugaan pencabulan AG dari penyelidikan ke penyidikan. Hal tersebut merupakan hasil gelar pekara yang dilakukan penyidik pada Jumat, 26 Mei 2023.
"Penyidik dalam proses penyelidikan telah menemukan dugaan peristiwa pidana dalam perkara ini dan setelah dilakukan gelar perkara. Penyidik memiliki bukti permulaan yamg cukup untuk menaikan proses penyelidikan ke proses penyidikan," kata Hengki, 26 Mei 2023.
Khoerun Nadif
Jakarta: Polda Metro Jaya telah menetapkan tersangka kepada Mario Dandy Satriyo atas kasus pencabulan terhadap anak AG. Kabid Humas
Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudho Wisnus Andiko mengonfirmasi hal itu.
"Iya benar (Mario telah ditetapkan sebagai tersangka kasus
pencabulan)," kata Truno di Jakarta, Senin, 3 Juli 2923.
Truno menjelaskan bahwa Mario telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 27 Juni 2023. Adapun pasal yang menjerat Mario, dijelaskan Truno, ialah Pasal 76D Jncto Pasal 81 Ayat (2) dan Pasal 76E Juncto Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
"Ancaman hukuman minimal 5 Tahun maksimal 15 Tahun," pungkasnya.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum)
Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi menaikan status dugaan pencabulan AG dari penyelidikan ke penyidikan. Hal tersebut merupakan hasil gelar pekara yang dilakukan penyidik pada Jumat, 26 Mei 2023.
"Penyidik dalam proses penyelidikan telah menemukan dugaan peristiwa pidana dalam perkara ini dan setelah dilakukan gelar perkara. Penyidik memiliki bukti permulaan yamg cukup untuk menaikan proses penyelidikan ke proses penyidikan," kata Hengki, 26 Mei 2023.
Khoerun Nadif
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)