Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun. MI/Agus Mulyawan
Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun. MI/Agus Mulyawan

Polri Temukan Indikasi Unsur Pidana dalam Kasus Ponpes Al-Zaytun

Media Indonesia • 26 Juni 2023 16:05
Jakarta: Polri menyatakan telah menemukan adanya unsur pidana atas dugaan penistaan agama oleh Pemimpin Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun, Panji Gumilang. Hal ini diketahui berdasarkan video-video yang beredar di masyarakat.
 
“Secara sepintas dari apa yang di-upload dan kita dengar secara sepintas ada dugaan itu (penistaan agama) ada," kata Kabareskrim, Komjen Agus Andrianto kepada awak media, Senin, 26 Juni 2023. 
 
Kendati demikian, Agus mengatakan, pihaknya masih memerlukan keterangan saksi untuk memperkuat unsur pidana. “Tapi kan kita harus lengkapi dulu keterangan saksi, keterangan ahli baru mengarah kepada pelaku,” sebutnya. 

Agus pun memastikannya pihaknya telah menerima laporan dari masyarakat yang melaporkan pimpinan Al Zaytun. Ia menyebut, pihaknya juga akan melakukan pemeriksaan sejumlah saksi ahli dari pihak Kementerian Agama, khususnya Direktorat Bimbingan Masyarakat Islam. 
 
Baca juga: Moeldoko Tak Endus Penyimpangan Ponpes Al Zaytun saat Jadi Pangdam

 
Bukan hanya itu, Agus juga mengaku akan turut melakukan pemanggilan saksi ahli dari Majelis Ulama Indonesia (MUI). Selain itu, ada tokoh-tokoh agama yang dinilai memiliki paham sebagaimana ajaran Islam yang sesungguhnya. 
 
“Kemudian nanti kita akan mengarah pada internal yayasan Ponpes Al Zaytun nantinya akan mengarah kepada siapa yang menjadi tersangka dugaan penistaan agama tersebut,” imbuhnya. 
 
Diketahui, Pemilik Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun, Panji Gumilang dilaporkan kepada pihak kepolisian oleh Forum Pembela Pancasila (FAPP) pada Jumat, 23 Juni 2023 atas dugaan penistaan agama.  
 
Laporan atas Panji pun teregister dengan nomor: LP/B/163/VI/2023/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 23 Juni 2023. Panji persangkaan dengan Pasal 156 A Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penistaan Agama. 
 
"Forum Advokat Pembela Pancasila pada hari ini datang Bareskrim Mabes Polri untuk melaporkan saudara Panji Gumilang pimpinan pondok pesantren Al-Zaytun," kata Ketum DPP FAPP Ihsan Tanjung.
 
Ihsan berpandangan Panji telah menistakan agama Islam lewat Ponpes Al-Zaytun. Bukan hanya itu, ia juga menggugat pernyataan Panji soal yang menyangkal bahwa Al-Quran bukan firman Tuhan. (Khoerun Nadif Rahmat)
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(END)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan