Finalis Miss Universe Indonesia (Foto: instagram)
Finalis Miss Universe Indonesia (Foto: instagram)

Usut Pelecehan Finalis Miss Universe Indonesia, Pihak Hotel Bakal Dipanggil Polisi

Siti Yona Hukmana • 10 Agustus 2023 20:12
Jakarta: Polda Metro Jaya berencana memanggil pihak hotel tempat finalis Miss Universe Indonesia melakukan pengecekan tubuh tanpa busana yang diabadikan dalam foto dan video. Kasus itu masih didalami penyidik.
 
"Berikutnya kita akan panggil pihak hotel," kata Pelaksana harian (Plh) Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Yuliansyah saat dikonfirmasi, Kamis, 10 Agustus 2023.
 
Yuliansyah belum menyebut jadwal pemeriksaan. Namun, dia memastikan pihak manajemen hotel akan hadir dalam pemeriksaan tersebut.

"Kita sudah buat undangan management hotel. Dalam waktu dekat akan hadir," ujarnya.
 
Yuliansyah tidak menyebut identitas pihak hotel yang akan diperiksa. Dia mengatakan penyidik akan mendalami terkait kasus dugaan pelecehan tersebut kepada pihak hotel terkait perkara yang ada.
 
"Seluruhnya didalami. Soal acara, pihak yang sewa hotel, penyelenggara," bebernya.
Baca: Miss Universe Internasional Tanggapi Kasus Pelecehan Finalis Miss Universe Indonesia

Pengecekan tubuh tanpa busana itu dilakukan di Ballroom sebuah hotel kawasan Jakarta. Tempat pengecekan tubuh para finalis Miss Universe itu hanya ditutup banner dan gantungan baju.
 
Pengecekan tubuh itu diyakini tertangkap kamera CCTV. Pihak penyelenggara juga disebut mengabadikan dalam sebuah gambar foto.
 
Kasus ini diselidiki berbekal laporan salah satu finalis Miss Universe Indonesia 2023. Korban berinisial N ini melayangkan laporan polisi Terkait kasus dugaan pelecehan seksual imbas kasus pemeriksaan tubuh dalam kondisi tanpa busana.
 
"Kami akhirnya melaporkan perbuatan dugaan adanya pelecehan yang dilakukan terhadap klien kami," kata kuasa hukum korban Mellisa Angraeni, Senin, 7 Agustus 2023.
 
Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/4598/VII/2023 SPKT POLDA METRO JAYA dengan terlapor PT Capella Swastika Karya. Korban melaporkan atas Pasal 4, 5 dan Pasal 6 Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Mereka juga menyertakan Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-undang TPKS.
 
Dugaan pelecehan itu terjadi pada 1 Agustus 2023 lalu. Bermula saat N diminta untuk melakukan pengecekan tubuh. Padahal, pengecekan tubuh tanpa busana tidak terdapat dalam rangkaian acara.
 
Finalis Miss Universe sangat terpukul atas kejadian itu. Pelapor menyertakan barang bukti dalam pelaporan tersebut. Bukti itu berupa dokumen foto hingga video dari rekaman CCTV. 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan