Ilustrasi. Medcom.id
Ilustrasi. Medcom.id

Eks Dirut Garuda Indonesia Emirsyah Satar Didakwa Rugikan Negara Rp9,3 Triliun

Candra Yuri Nuralam • 18 September 2023 20:39
Jakarta: Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menggelar sidang perdana dengan terdakwa mantan Direktur Utama (Dirut) PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk Emirsyah Satar. Kasus kali ini terkait dugaan rasuah pengadaan pesawat CRJ-1000 dan ATR72-600.
 
"Melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, atau orang lain, atau suatu korporasi," kata jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Agung (Kejagung) di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 18 September 2023.
 
Sejumlah pihak yang diperkaya dalam perkara ini yakni Agus Wahjudo, Hadinoto Soedigno, dan Soetikno Soedarjo. Sejumlah korporasi seperti Bombardier, ATR, EDC/Alberta SAS, dan Nordic Aviation Capital Pte, Ltd juga diyakini kecipratan uang panas dalam perkara ini.
"Yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, yaitu merugikan keuangan negara casu quo PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk," ujar jaksa.
 
Baca juga: Dugaan Rasuah Pengadaan Tanah, Eks Dirut BUMN Siap Bantu KPK

Jaksa menduga kerugian negara yang timbul mencapai USD609.814.504. Jika dirupiahkan dengan acuan kurs saat ini setara dengan Rp9.374.678.369.992.
 
Permainan kotor ini terjadi sekitar 2011 sampai 2012. Pesawat CRJ-1000 dan ATR72-600 diyakini tidak pernah memberikan keuntungan.
 
Jaksa menyebut harga sewa pesawat CJR-1000 terlalu tinggi ketimbang jumlah kursi yang tersedia. Keterbatasan rute juga membuat keuntungan tidak bisa dimaksimalkan.
 
"Armada ATR72-600 selalu mengalami kerugian dari aspek route profitability dikarenakan tingkat keterisian kursi dari tahun ke tahun hanya di bawah 70 persen," ucap jaksa.
 
Dalam kasus ini, Emirsyah disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo  Pasal S5 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
 
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id

(AGA)




LEAVE A COMMENT
LOADING
social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

Dapatkan berita terbaru dari kami Ikuti langkah ini untuk mendapatkan notifikasi

unblock notif