Jakarta: Kuat Ma'ruf menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini, 14 Februari. Kuasa Hukum terdakwa Kuat Ma'ruf, Irwan Irawan, bersikukuh kliennya tidak tahu perencanaan dan peristiwa yang akan terjadi di Duren Tiga.
"Berdasarkan fakta persidangan tidak satupun pembuktian bahwa Kuat Ma'ruf ini mengetahui peristiwa itu," kata Irwan dalam tayangan Breaking News di Metro TV, Selasa,14 Februari 2023.
Irwan menyebut tak ada komunikasi Kuat dan Sambo di tiga lokasi yang diduga munculnya perencanaan yakni di Magelang, perjalanan dari Magelang ke Saguling, hingga dari Saguling ke Duren Tiga. Kuat hanya berkomunikasi sekali dengan terdakwa Ricky Rizal dan Yosua.
"Satu satunya komunikasi kan ketika dia dipanggil untuk memanggil ricky dan Yosua," ujar Irwan.
Kedua bos Kuat, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, divonis lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum. Ferdy yang dituntut 20 tahun penjara divonis hakim dengan hukuman mati.
Sementara itu, Putri yang dituntut penjara 8 tahun divonis penjara 20 tahun. Kuat sendiri sebelumya dituntut 8 tahun penjara. (Natania Rizky)
Jakarta:
Kuat Ma'ruf menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini, 14 Februari. Kuasa Hukum terdakwa Kuat Ma'ruf, Irwan Irawan, bersikukuh kliennya tidak tahu perencanaan dan peristiwa yang akan terjadi di Duren Tiga.
"Berdasarkan fakta persidangan tidak satupun pembuktian bahwa Kuat Ma'ruf ini mengetahui peristiwa itu," kata Irwan dalam tayangan
Breaking News di
Metro TV, Selasa,14 Februari 2023.
Irwan menyebut tak ada komunikasi Kuat dan Sambo di tiga lokasi yang diduga munculnya perencanaan yakni di Magelang, perjalanan dari Magelang ke Saguling, hingga dari Saguling ke Duren Tiga. Kuat hanya berkomunikasi sekali dengan terdakwa Ricky Rizal dan Yosua.
"Satu satunya komunikasi kan ketika dia dipanggil untuk memanggil ricky dan Yosua," ujar Irwan.
Kedua bos Kuat, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, divonis lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum. Ferdy yang dituntut 20 tahun penjara divonis hakim dengan hukuman mati.
Sementara itu, Putri yang dituntut penjara 8 tahun divonis penjara 20 tahun. Kuat sendiri sebelumya dituntut 8 tahun penjara.
(Natania Rizky) Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SUR)