Terdakwa Patrice Rio Capella,--Foto: MI/Panca Syurkani
Terdakwa Patrice Rio Capella,--Foto: MI/Panca Syurkani

Permohonan Perpanjangan Masa Besuk Rio Capella Ditolak

Intan fauzi • 14 Desember 2015 14:20
medcom.id, Jakarta: Penasihat hukum Patrice Rio Capella meminta perpanjangan waktu besuk buat kliennya. Namun permohonan itu ditolak Majelis Hakim Artha Theresia.
 
Artha menjelaskan, berdasarkan kesepakatan sidang pada 22 November 2015, Rio sudah diberikan izin hingga 24 Desember 2015. Lagi pula, permohonan diajukan ketika sudah dekat waktu sidang putusan.
 
"Mengingat sudah akan sidang putusan, maka dengan berat hati permohonan ini tidak bisa dikabulkan," kata Artha di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, Senin (14/12/2015).

Ke depan jika ingin mengajukan permohonan perpanjangan masa besuk, lanjut Artha, hal itu menjadi kewenangan penegak hukum yang memberikan hukuman kepada Rio. "Izin besuk tergantung siapa yang akan menahan terdakwa," lanjutnya.
 
Mantan Sekjen NasDem itu didakwa menerima hadiah atau janji sebesar Rp200 juta dari Gubernur nonaktif Sumut Gatot Pujo Nugroho dan Evy Susanti. Duit diberikan lantaran Rio membantu memfasilitasi islah antara Gatot dan Wakil Gubernur Sumut Tengku Erry Nuradi. Suap itu juga diduga agar Rio mengamankan kasus Gatot di Kejaksaan Agung.
 
Rio diancam Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MBM)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan