Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti. (Foto: Antara/ Joko)
Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti. (Foto: Antara/ Joko)

Dituding Cemarkan Nama Baik, Menteri Susi Dilaporkan ke Bareskrim

Githa Farahdina • 09 April 2015 18:54
medcom.id, Jakarta: Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri. Ia dilaporkan atas pencemaran nama baik karena menyebut kapal ikan berbendera Panama, MV Haifa, sebagai kapal ilegal. Pemilik perusahaan Kapal MV Haifa, Chankind, menilai Susi secara sengaja menyudutkan pihaknya.
 
"Kapal dianggap ilegal. Sebagai pemilik perusahaan, dia menganggap pemberitaan itu tidak bagus terhadap proses hukum yang sudah dilakukan dan diputuskan Pengadilan Perikanan Ambon," kata Kuasa Hukum Chankind Made Rahman Marasebis di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (9/4/2015).
 
Pihak Chankind, khawatir Menteri Susi semakin menjadi-jadi jika tidak dilaporkan pada pihak berwajib. Untuk itulah, pihaknya ingin membuktikan kasus ini melalui pengadilan.
 
"Sampai hari ini beliau berupaya dengan Komisi IV (DPR) untuk menyudutkan pihak Kejaksaan Ambon. Terkait persoalan itu, kami meminta pihak kepolisian memanngil beliau untuk menanyakan apa benar proses pengadilan perikanan di Ambon itu benar atau tidak. Kita tahu bahwa yang dipermasalahkan itu hanya ikan (bukan kapal ilegal)," katanya.
 
Sebelumnya, Kapal MV Haifa ditangkap atas dugaan pencurian 900.702 ton ikan di perairan Indonesia. Hukuman yang diberikan hanya penjara satu tahun atau denda maksimal Rp250 juta. Inilah yang membuat Menteri Susi tak puas.
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(FZN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan