medcom.id, Jakarta: Sidang praperadilan yang diajukan oleh Komjen Pol Budi Gunawan (BG) akan kembali dilanjutkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Agenda sidang hari ini adalah pemeriksaan saksi-saksi dan bukti.
Pada sidang yang digelar Senin (9/2/2015), pihak pemohon (Budi Gunawan) telah membacakan permohonan gugatan. Dilanjutkan dengan jawaban permohonan gugatan dari pihak termohon (Komisi Pemberantasan Korupsi). Hasilnya, KPK menolak seluruh alasan yang dijadikan dasar praperadilan oleh kuasa hukum Budi Gunawan.
Hakim tunggal Sarpin Rizaldi memberikan waktu dua hari kepada pihak Budi Gunawan menghadirkan saksi dan saksi ahli. "Pembuktian bisa berupa saksi-saksi maupun surat. Besok waktu pembuktian," kata Sarpin di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (9/2/2015).
Rencananya, hakim akan memberikan kesempatan kepada pihak Budi Gunawan, untuk menghadirkan saksi, saksi ahli, dan bukti untuk penguatan dalil terlebih dahulu dan pihak kuasa hukum Budi Gunawan pun mengaku telah menyiapkan saksi yang akan dihadirkan.
Sedangkan pihak KPK diberikan kesempatan menghadirkan saksi dan bukti pada hari Kamis (12/2/2015) dan Jumat (13/2/2015).
medcom.id, Jakarta: Sidang praperadilan yang diajukan oleh Komjen Pol Budi Gunawan (BG) akan kembali dilanjutkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Agenda sidang hari ini adalah pemeriksaan saksi-saksi dan bukti.
Pada sidang yang digelar Senin (9/2/2015), pihak pemohon (Budi Gunawan) telah membacakan permohonan gugatan. Dilanjutkan dengan jawaban permohonan gugatan dari pihak termohon (Komisi Pemberantasan Korupsi). Hasilnya, KPK menolak seluruh alasan yang dijadikan dasar praperadilan oleh kuasa hukum Budi Gunawan.
Hakim tunggal Sarpin Rizaldi memberikan waktu dua hari kepada pihak Budi Gunawan menghadirkan saksi dan saksi ahli. "Pembuktian bisa berupa saksi-saksi maupun surat. Besok waktu pembuktian," kata Sarpin di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (9/2/2015).
Rencananya, hakim akan memberikan kesempatan kepada pihak Budi Gunawan, untuk menghadirkan saksi, saksi ahli, dan bukti untuk penguatan dalil terlebih dahulu dan pihak kuasa hukum Budi Gunawan pun mengaku telah menyiapkan saksi yang akan dihadirkan.
Sedangkan pihak KPK diberikan kesempatan menghadirkan saksi dan bukti pada hari Kamis (12/2/2015) dan Jumat (13/2/2015).
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(ALB)