medcom.id, Jakarta: Tim Intel Kejaksaan Agung berhasil membekuk salah satu buronnan yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri (Kejari) Jambi Nasrun HR Arbain. Tim Intel berhasil menangkap Nasrun di Terminal Pasar Minggu.
"DPO (Nasrun) diamankan di Terminal Pasar Minggu, Jakarta Selatan, hari ini sekitar jam 1 siang," kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejagung, Tony T Spontana, di Kantor Kejagung, Jalan Sultan Hasanudin, Jakarta Selatan, Selasa (7/4/2015).
Nasrun merupakan tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi dana Pelatda Atlet sebesar Rp 2,59 miliar. Ia dikenakan hukuman pidana penjara selama empat tahun, denda Rp 100 juta, dan subsider tiga bulan kurungan.
Nasrun adalah Mantan Ketua Umum yang kini menjabat Ketua Harian KONI Provinsi Jambi. Penangkapan Nasrun dilakukan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI No : 1472/K/PIDSUS/2010 tanggal 26 Januari 2011.
medcom.id, Jakarta: Tim Intel Kejaksaan Agung berhasil membekuk salah satu buronnan yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri (Kejari) Jambi Nasrun HR Arbain. Tim Intel berhasil menangkap Nasrun di Terminal Pasar Minggu.
"DPO (Nasrun) diamankan di Terminal Pasar Minggu, Jakarta Selatan, hari ini sekitar jam 1 siang," kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejagung, Tony T Spontana, di Kantor Kejagung, Jalan Sultan Hasanudin, Jakarta Selatan, Selasa (7/4/2015).
Nasrun merupakan tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi dana Pelatda Atlet sebesar Rp 2,59 miliar. Ia dikenakan hukuman pidana penjara selama empat tahun, denda Rp 100 juta, dan subsider tiga bulan kurungan.
Nasrun adalah Mantan Ketua Umum yang kini menjabat Ketua Harian KONI Provinsi Jambi. Penangkapan Nasrun dilakukan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI No : 1472/K/PIDSUS/2010 tanggal 26 Januari 2011.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(FZN)