Ilustrasi - Medcom.id
Ilustrasi - Medcom.id

Polisi Tangkap 2 Orang terkait Prostitusi Gay Online di Depok

Media Indonesia, Dhaifurrakhman Abas • 22 Januari 2018 07:41
Depok: Unit Reserse Kriminal Khusus Polres Depok membongkar sindikat prostitusi online. Polisi meringkus dua laki-laki yang berprofesi sebagai germo.
 
Mereka ditangkap di sebuah pusat kebugaran di Jalan Raya Sawangan, Kelurahan Rangkapan Jaya Baru, Kecamatan Pancoran Mas, Kota Depok. Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Depok Komisaris Putu Kholis Aryana mengatakan, penangkapan terhadap dua pelaku dilakukan setelah polisi menggrebek pusat kebugaran.  
 
Dalam penggerebekan itu, petugas menemukan dua laki-laki yakni Rudi Saputra, 22, dan Muchcin alias Aris alias Ucil, 32, tengah memproduksi prostitusi gay terhadap korban, Yos, yang merupakan pemilik fitness dan gyim. Dari sini, terungkap jaringan mereka.

"Dalam menjalankan bisnis haramnya, tersangka memanfaatkan telepon seluler dan aplikasi Media Sosial Hordnet (medsos khusus gay) untuk menyebarkan video intim sesama jenis tersebut ke dunia luar dengan bayaran Rp300 ribu-Rp700 ribu," ungkap Putu, Minggu, 21 Januari 2018.
 
Kanit Reserse Kriminal Khusus Polresta Depok AKP Firdaus mengungkapkan dari pemeriksaan keduanya juga mengaku mengupload video prostitusi melalui twitter.
 
"Keduanya mengupload video ke akun media sosial twitter bernama @prassongsup pada 13 Juni 2017," tutur Firdaus.
 
Video tersebut sengaja disebar ke media sosial twitter untuk mempromosikan diri. Nantinya mereka akan dipertemukan dengan orang-orang yang menginginkan mereka sebagai pemuas nafsu seksual.
 
Akibat perbuatannya pelaku diancam melanggar UU RI No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan