Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Calvijn Simanjuntak (kiri) menunjukkan barang bukti yang disita dalam penangkapan buronan kasus narkoba. Foto: Siti Yona Hukmana/Medcom.id
Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Calvijn Simanjuntak (kiri) menunjukkan barang bukti yang disita dalam penangkapan buronan kasus narkoba. Foto: Siti Yona Hukmana/Medcom.id

Empat Tersangka Baru Tak Terkait Nunung

Siti Yona Hukmana • 07 Agustus 2019 17:20
Jakarta: Penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menangkap lima tersangka kasus dugaan penyalahgunaan narkotika di Trenggalek, Jawa Timur, pada Sabtu, 3 Agustus dan Minggu, 4 Agustus 2019. Dari lima tersangka tersebut, satu di antaranya berkaitan dengan kasus yang menjerat komedian Tri Retno Prayudati alias Nunung.
 
"Yang berkaitan hanya tersangka K. Dia berperan sebagai meletakkan sabu di tiang listrik dekat fly over daerah Cibinong," kata Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Calvijn Simanjuntak di Mapolda Metro Jaya, Rabu, 7 Agustus 2019. 
 
K yang memiliki nama asli Sandiansyah itu sempat masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) pada beberapa waktu lalu. Kemudian, polisi berhasil mengendus keberadaan K.

K pun ditangkap bersama dengan empat orang temannya yakni, Fajar Ali Paturohman, Dera Anggi Wigena, Dino Anansa Vironiko alias Bagong dan Manik Lanang Palgunadi. Namun, keempatnya hanya berperan membantu K dalam melarikan diri, menyembunyikan K, dan mengonsumsi sabu-sabu di sebuah indekos di Trenggalek, Jawa Timur. 
 
"Dari empat tersangka ini kita belum temui kaitannya dengan barang (sabu-sabu) yang didapati Nunung," kata Calvijn. 
 
Dalam kasus Nunung, polisi menangkap 10 tersangka. Mereka yakni Nunung dan suaminya, July Jan Sambiran, pengedar narkoba Hadi Moheriyanto, pemasok narkoba Enang, Ipung, K, serta empat temannya.
 
"Kita tidak berhenti di sini, kita terus melakukan pengembangan untuk menangkap tersangka-tersangka lainnya," pungkas Calvijn. 
 
Polisi tengah memburu tiga DPO lainnya yakni, ZUL, AT dan A. Para DPO ini merupakan jaringan paling atas dalam kasus narkoba yang menyeret Nunung.  
 
Para tersangka dalam kasus narkoba ini disangkakan melanggar Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 127 dan atau Pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman di atas lima tahun penjara.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan