Dirut PLN Sofyan Basir. Foto: MI/Angga Yuniar.
Dirut PLN Sofyan Basir. Foto: MI/Angga Yuniar.

Sofyan Basir Diperiksa Kejaksaan Agung.

Candra Yuri Nuralam • 27 Mei 2019 14:30
Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa Direktur Utama (Dirut) nonaktif PT PLN Sofyan Basir. Kejagung masih butuh pernyataan lebih dari Sofyan Basir sebagai saksi terkait perkara dugaan korupsi pengadaan Marine Vessel Power Plant (MVPP) PT PLN.
 
"Iya (Sofyan Basir diperiksa), lanjutkan pemeriksaan yang kemarin," kata  Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Mukri kepada Medcom.id, Senin, 27 Mei 2019.
 
Sofyan Basir tengah diperiksa Kejagung. Mukri memastikan Sofyan Basir tidak bisa memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini.

"Sekarang (masih) diperiksa, mungkin (Sofyan Basir) bisa sampai malam," tutur Mukri.
 
Sofyan sedianya menjalani pemeriksaan di KPK sebagai tersangka dugaan suap proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau-1. Komisi Antirasuah membutuhkan pernyataannya terkait dugaan membantu mantan anggota DPR Eni Maulani Saragih dalam kasus suap.
 
Baca: Plt Dirut PLN Diperiksa KPK
 
KPK juga akan memeriksa sejumlah tersangka lain. Mereka ialah pelaksana tugas (Plt) Dirut PLN Muhammad Ali, Dirut Pertamina Nieke Widyawati, Menteri Sumber Daya Mineral (SDM) Ignatius Jonan, dan terpidana Johannes Budisutrisno Kotjo.
 
Selain itu, KPK akan menginterogasi Sales Ritel PT Bahana Securitas Suwarti, Direktur Pengadaan Strategis 2 PLN Supangkat Iwan Santoso, serta Muhisam. Mereka menjadi saksi dalam kasus yang sama.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan