Wakil Ketua KPK Alexander Marwata (tengah). Foto: Medcom.id/Candra Yuri Nuralam
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata (tengah). Foto: Medcom.id/Candra Yuri Nuralam

Supervisi KPK Diklaim Selamatkan Rp22,27 T Uang Negara

Candra Yuri Nuralam • 24 Agustus 2021 16:27
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeklaim kinerja supervisi terhadap pemerintah daerah (pemda) se-Indonesia membuahkan hasil yang signifikan sepanjang 2021. Supervisi KPK disebut berhasil menyelamatkan uang negara hingga Rp22,27 triliun.
 
"Melalui Kedeputian Bidang Koordinasi dan Supervisi (Korsup), KPK bersama-sama pemerintah daerah telah menyelamatkan potensi kerugian negara senilai total Rp22.270.390.872.363 dalam satu semester 2021," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 24 Agustus 2021.
 
Menurut dia, penyelamatan aset dari kegiatan supervisi itu terdiri dari penagihan piutang pajak daerah yang mencapai Rp3,8 triliun. Lembaga Antikorupsi juga menyelamatkan aset pemda berupa sertifikat tanah senilai Rp9,5 triliun.

Baca: KPK Dalami Dokumen Penawaran Tanah Munjul
 
Lembaga Antikorupsi turut menyelamatkan aset daerah dari penertiban senilai Rp1,7 triliun. Terakhir, KPK tercatat menyelamatkan Rp7,1 triliun aset negara dari prasarana dan sarana umum di seluruh Indonesia.
 
Deputi Penindakan KPK Karyoto mengatakan akan terus menyelamatkan aset negara bersama pemda se-Indonesia. Lembaga Antikorupsi tidak mau ada aset negara maupun daerah yang terbengkalai yang berpotensi membuat kerugian.
 
Karyoto menyarankan kepala daerah mengoptimalkan pembayaran pajak. Kepala daerah diminta gencar menagih perusahaan yang menunggak pajak.
 
"KPK memfasilitasi kerja sama daerah dengan kejaksaan dalam fungsi sebagai jaksa pengacara negara untuk melakukan penagihan piutang pajak," tegas Karyoto.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan