KPK.Foto: MI/Rommy Pujianto
KPK.Foto: MI/Rommy Pujianto

Bupati Lampung Utara Diperiksa KPK Terkait Kasus Gratifikasi

Candra Yuri Nuralam • 28 Oktober 2021 12:18
Jakarta: Bupati Lampung Utara Budi Utomo dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Budi Utomo diperiksa untuk mendalami dugaan penerimaan gratifikasi di Lampung Utara pada 2015 sampai 2019.
 
"Pemeriksaan bertempat di BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan) Perwakilan Provinsi Lampung," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Kamis, 27 Oktober 2021.
 
Budi dipanggil sebagai saksi. Selain Budi, KPK memanggil empat saksi lain, yakni pegawai negeri sipil (PNS) di Lampung Utara Dicky Pahlevi Suudi, PNS Bahrul Syah Alam, aparatur sipil negara (ASN) Gunawan, dan ibu rumah tangga Desi Fitriani. Semua saksi diharapkan hadir untuk memberikan keterangan.

Baca: KPK Periksa Eks Wagub Lampung
 
Sebelumnya, KPK menahan ASN di Lampung Utara, Akbar Tandaniria Mangkunegara. Adik dari mantan Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara itu diduga menerima gratifikasi.
 
Akbar ditetapkan sebagai tersangka sejak April 2021. Dia diduga ikut memainkan proyek di Lampung Utara bersama Agung Ilmu pada 2015 sampai 2019.
 
Dia dibantu mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Lampung Utara Syahbuddin selama beraksi. Syahbuddin tengah menjalani hukuman penjara.
 
Agung Ilmu, Syahbuddin, dan Akbar diduga telah menerima Rp100,2 miliar dari tindakan licik itu. Dari total uang itu, Akbar diduga mengantongi Rp2,3 miliar.
 
Akbar disangkakan melanggar Pasal 12B atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 KUHP.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan