M Kece Dianiaya, Bareskrim Pastikan Kasus Penodaan Agama Tetap Berjalan
Antara • 19 September 2021 02:30
Jakarta: Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto memastikan kasus penganiayaan terhadap YouTuber M Kece tidak menghambat penyidikan perkara penistaan agama. M Kece langsung dilarikan ke Rumah Sakit Polri Kramat Jati usai penganiayaan yang diduga dilakukan Irjen Pol Napoleon Bonaparte.
"Alhamdulillah tidak menghambat proses sidik yang bersangkutan dalam perkara penistaan agama," kata Agus lansir dari Antara, Jakarta, Sabtu, 19 September 2021.
Menurut Agus, tidak ada luka serius yang dialami Kece. Hal ini berdasarkan hasil pemeriksaan dari RS Polri Kramat Jati.
Agus menegaskan pihaknya akan mengusut kasus penganiayaan yang dialami Kece di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Bareskrim Polri setelah kejadian. Kece juga telah melayangkan laporan nomor LP 0510/VIII/2021/Bareskrim.Polri pada tanggal 26 Agustus 2021.
Baca: 3 Napi DIperiksa Terkait Penganiayaan pada M Kece
"Pascakejadian, proses hukum langsung berjalan. Sudah diproses sidik," kata Agus.
Menurut Keterangan Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi tiga saksi telah diperiksa, ketiganya warga binaan di Rutan Bareskrim Polri.
Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Siber Polri bersama Polda Bali menangkap Kece usai video penghinaan terhadap simbol agama viral di media sosial. Penangkapan berlangsung di Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali, pada Selasa, 24 Agustus 2021.
Jakarta: Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto memastikan kasus penganiayaan terhadap YouTuber M Kece tidak menghambat penyidikan perkara penistaan agama. M Kece langsung dilarikan ke Rumah Sakit Polri Kramat Jati usai penganiayaan yang diduga dilakukan Irjen Pol Napoleon Bonaparte.
"Alhamdulillah tidak menghambat proses sidik yang bersangkutan dalam perkara penistaan agama," kata Agus lansir dari Antara, Jakarta, Sabtu, 19 September 2021.
Menurut Agus, tidak ada luka serius yang dialami Kece. Hal ini berdasarkan hasil pemeriksaan dari RS Polri Kramat Jati.
Agus menegaskan pihaknya akan mengusut kasus penganiayaan yang dialami Kece di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Bareskrim Polri setelah kejadian. Kece juga telah melayangkan laporan nomor LP 0510/VIII/2021/Bareskrim.Polri pada tanggal 26 Agustus 2021.
Baca:
3 Napi DIperiksa Terkait Penganiayaan pada M Kece
"Pascakejadian, proses hukum langsung berjalan. Sudah diproses sidik," kata Agus.
Menurut Keterangan Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi tiga saksi telah diperiksa, ketiganya warga binaan di Rutan Bareskrim Polri.
Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Siber Polri bersama Polda Bali menangkap Kece usai video penghinaan terhadap simbol agama viral di media sosial. Penangkapan berlangsung di Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali, pada Selasa, 24 Agustus 2021. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(NUR)