Ilustrasi Sidang Majelis Kehormatan Hakim. MI/RAMDANI
Ilustrasi Sidang Majelis Kehormatan Hakim. MI/RAMDANI

Terima PK, MA Diminta Periksa Ketua PN Jaksel

Deny Irwanto • 12 Desember 2014 06:49
medcom.id, Jakarta: Mahkamah Agung (MA) diminta memanggil dan memeriksa Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Haswandi. Permintaan itu disampaikan Kuasa Hukum PT Bumigas Energi, Bambang Siswanto melalui surat ke MA, karena Haswandi dinilai melanggar aturan‬
 
‪Bambang menjelaskan, Haswandi menerima pemohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan PT Geo Dipa Energi (GDE) terhadap putusan PK Mahkamah Agung nomor 143 PK/Pdt.Sus.Arbt/2013. Kasus itu terkait perkara pembatalan putusan Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI).‬
 
‪"Karena tidak bisa mengajukan PK di atas PK. Ini hanya memgakibatkan ketidakpastian hukum," kata Bambang di Resto Sari Kuring, Kamis (11/12/2014).‬

‪Bambang juga akan menyurati Komisi Yudisial untuk memeriksa Haswandi karena dugaan melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim. "Dia sewenang-wenang menerima PK di atas PK, jadi Komisi III DPR harus menanyakan penerimaan pemohonan PK itu (ke Haswandi)" pungkas Bambang.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan