Ilustrasi KPK. MI
Ilustrasi KPK. MI

2 Kantor Perusahaan Swasta Digeledah Terkait Korupsi Bansos

Theofilus Ifan Sucipto • 20 Februari 2021 05:07
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah dua perusahaan swasta di Bekasi, Jawa Barat, dan Jakarta, pada Kamis, 18 Februari 2021. Penggeledahan ini terkait kasus dugaan korupsi bantuan sosial (bansos) Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) pada 2020.
 
“Barang bukti yang diamankan di antaranya berbagai dokumen dan alat elektronik yang terkait dengan perkara,” kata  pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK bidang penindakan Ali Fikri saat dikonfirmasi, Jumat, 19 Februari 2021.
 
Ali enggan memerinci isi dokumen dan alat elektronik yang disita. Alasannya, menjaga kerahasian proses penyidikan

Seluruh barang bukti telah dibawa ke markas KPK. Lembaga Antikorupsi berharap temuan itu bisa membantu menguak pemufakatan jahat para tersangka dalam kasus ini.
 
“Barang bukti tersebut akan dilakukan analisis dan verifikasi mendalam untuk dilakukan penyitaan,” papar dia.
 
Baca: Suap Bansos Diselisik Lewat Ketua DPC PDI Perjuangan Kendal
 
Dalam kasus ini, KPK sudah menetapkan mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara sebagai tersangka. Selain itu, ada empat orang lainnya yang menjadi tersangka dalam kasus rasuah ini. Mereka ialah dua pejabat pembuat komitmen (PPK) Kementerian Sosial Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso, serta pihak swasta Ardian IM dan Harry Sidabuke.
 
Juliari disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
 
Matheus dan Adi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 huruf (i) Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
 
Sementara itu, Ardian dan Harry disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(AZF)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan