Jakarta. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan melanjutkan sidang perkara video asusila artis Gisella Anastasia atau Gisel dan Michael Yukinonu Defretes dengan terdakwa PP dan MN pada Selasa, 9 Maret 2021. Sidang digelar tertutup.
"Sidang digelar tertutup untuk umum," kata Hakim Ketua Akhmad Suhel di ruang tiga Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 9 Maret 2021.
Sidang hari ini beragenda pemeriksaan saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Usai persidangan, pihak MN mengatakan tidak berniat menyebarluaskan video mesum tersebut.
Pengacara MN, Andreas Naho Silitonga, mengatakan video itu hanya dikirimkan melalui grup WhatsApp dengan konteks menanyakan pemeran wanita dalam video syur itu. Ia juga menegaskan MN tidak memiliki persatuan niat dengan terdakwa lain.
"Kalau hanya ke dalam grup itu, saya kan enggak bisa masuk ke situ untuk mengakses, jadi sangat terbatas sekali. Beda kalau Twitter. Kalau Twitter kan siapa pun bisa akses," kata Andreas.
Baca: Penyebar Video Pornonya Disidang, Gisel Ikut Mendoakan
Seharusnya, Gisel juga hadir dalam sidang lanjutan itu untuk mendengarkan keterangannya sebagai saksi. Namun penyanyi itu tidak bisa hadir pada sidang karena berbenturan dengan keperluan keluarga. Surat permohonan penundaan sidang dikirimkan Gisel kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis, 4 Maret 2021.
Jakarta. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan melanjutkan sidang perkara video asusila artis
Gisella Anastasia atau Gisel dan Michael Yukinonu Defretes dengan terdakwa PP dan MN pada Selasa, 9 Maret 2021. Sidang digelar tertutup.
"Sidang digelar tertutup untuk umum," kata Hakim Ketua Akhmad Suhel di ruang tiga Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 9 Maret 2021.
Sidang hari ini beragenda pemeriksaan saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Usai persidangan, pihak MN mengatakan tidak berniat menyebarluaskan video
mesum tersebut.
Pengacara MN, Andreas Naho Silitonga, mengatakan video itu hanya dikirimkan melalui grup WhatsApp dengan konteks menanyakan pemeran wanita dalam video syur itu. Ia juga menegaskan MN tidak memiliki persatuan niat dengan terdakwa lain.
"Kalau hanya ke dalam grup itu, saya kan enggak bisa masuk ke situ untuk mengakses, jadi sangat terbatas sekali. Beda kalau Twitter. Kalau Twitter kan siapa pun bisa akses," kata Andreas.
Baca:
Penyebar Video Pornonya Disidang, Gisel Ikut Mendoakan
Seharusnya, Gisel juga hadir dalam sidang lanjutan itu untuk mendengarkan keterangannya sebagai saksi. Namun penyanyi itu tidak bisa hadir pada sidang karena berbenturan dengan keperluan keluarga. Surat permohonan penundaan sidang dikirimkan Gisel kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis, 4 Maret 2021.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SUR)