Jakarta: Istri dan anak mantan Direktur Utama PT Pelindo II Richard Joost Lino (RJL) memenuhi panggilan penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung). Mereka diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi pada PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II.
"Saksi yang diperiksa, yaitu BS selaku istri RJL dan HP selaku anak RJL," kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangan tertulis, Kamis, 28 Januari 2021.
Pemeriksaan dilakukan untuk mencari fakta hukum serta mengumpulkan alat bukti. Keterangan kedua saksi dibutuhkan untuk mendalami tindak pidana yang terjadi dalam proses perpanjangan kerja sama pengoperasian dan pengelolaan pelabuhan PT Pelabuhan Indonesia II.
Sebelumnya, penyidikan kasus dugaan korupsi pada Pelindo berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : Print-54/F.2/Fd.1 /09/2020. Penyidik telah menggeledah kantor petinggi JICT dan menyita sejumlah dokumen sebagai barang bukti.
Baca: Anak RJ Lino Kembali Mangkir Pemeriksaan Kejagung
Kasus ini terjadi saat perpanjangan pengelolaan pelabuhan antara JICT dan Pelindo II. Penyidik menduga ada perbuatan melawan hukum untuk memuluskan proses perpanjangan.
Dugaan rasuah itu berupa tindak pidana penyuapan. Penyidik masih menunggu penghitungan kerugian negara dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk selanjutnya bisa menetapkan tersangka.
Jadikan Medcom.id sumber informasi pilihan Anda
FOLLOW US
Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan