Ilustrasi pembekuan rekening. Medcom.id/M Rizal
Ilustrasi pembekuan rekening. Medcom.id/M Rizal

Besok, Polri Gelar Perkara Laporan PPATK Terkait Rekening FPI

Siti Yona Hukmana • 01 Februari 2021 10:59
Jakarta: Polri menerima hasil pemeriksaan Pusat Pelaporan dan Analis Transaksi Keuangan (PPATK) terhadap 92 rekening milik Front Pembela Islam (FPI) dan pihak terafiliasi. Laporan tersebut akan digelar perkara untuk menggali dugaan rekening tersebut dipakai untuk perbuatan melanggar hukum.
 
"Insyaallah, Selasa (2 Februari 2021) akan digelar bersama penyidik dan fungsi terkait," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin, 1 Februari 2021.
 
Gelar perkara untuk menentukan unsur pidana di seputar rekening FPI dan pihak terafiliasi tersebut. Saat ini, kasus itu masih dalam tahap penyelidikan.

Baca: Polri Pelajari Temuan PPATK Soal Dugaan Rekening FPI Melanggar Hukum
 
PPATK rampung menganalisis dan memeriksa 92 rekening milik FPI dan pihak terkait. Kepolisian akan memblokir permanen beberapa dari rekening yang ditelusuri.
 
"Ditindaklanjuti penyidik Polri dengan proses pemblokiran karena adanya dugaan perbuatan melawan hukum," kata Kepala PPATK Dian Ediana Rae melalui keterangan tertulis.
 
Dia tak membeberkan berapa rekening yang bakal diblokir permanen. Namun, ada 92 rekening FPI yang diblokir sementara saat proses analisis. Pembekuan rekening tersebut dilakukan setelah FPI ditetapkan sebagai organisasi terlarang.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SUR)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan