Ilustrasi penangkapan pelaku. Medcom.id
Ilustrasi penangkapan pelaku. Medcom.id

Ayah Aniaya Bayi di Depok Ditangkap

Siti Yona Hukmana • 17 Maret 2021 11:32
Jakarta: EPS, 30, pelaku penganiayaan terhadap MP, 7 bulan, ditangkap. Sang ayah ditangkap Selasa malam, 16 Maret 2021.
 
"Polres Depok berhasil menangkap ayah yang aniaya anaknya sendiri," kata Kasat Reskrim Polres Metro Depok AKBP I Made Bayu, saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu, 17 Maret 2021.
 
Pelaku ditangkap sekitar pukul 20.00 WIB. Dia langsung digelandang ke Mapolres Metro Depok.

"Ditangkap tadi malam di wilayah Citereup (Bogor, Jawa Barat)," ungkap Bayu.
 
EPS menganiaya anak kandungnya di kediamannya, Cilangkap, Tapos, Kota Depok, Jawa Barat, pada Jumat, 12 Maret 2021. EPS dilaporkan istrinya, SN, 28, ke Polres Metro Depok pada Minggu, 14 Maret 2021.
 
Menurut pengakuan SN, bayinya disiksa sang suami dengan benda tumpul. Akibatnya, korban mengalami luka lebam dan luka memar hampir di sekujur tubuh.
 
Sang ayah mengaku kesal mendengar tangisan bayinya. Perbuatan itu dinilai tidak wajar.
 
Kasus berawal saat SN tengah bekerja di sebuah perusahaan garmen di Kota Depok. Sementara itu, di rumah hanya ada korban dan suaminya. Sepulang dari tempat kerja, SN kaget melihat bayinya menangis terus menerus.
 
Setelah diperiksa terdapat luka lebam dan memar-memar bekas benda tumpul. SN langsung membawa bayinya ke rumah sakit untuk berobat.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan