Setya Novanto-----Ant/Hafidz Mubarak
Setya Novanto-----Ant/Hafidz Mubarak

Novanto Dikorek Seputar Pertemuan dengan Maroef Sjamsoeddin

Renatha Swasty • 04 Februari 2016 12:54
medcom.id, Jakarta: Mantan Ketua DPR RI Setya Novanto memenuhi panggilan penyidik Kejaksaan Agung. Novanto bakal ditanya seputar pertemuannya dengan mantan Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin.
 
Jaksa Agung Pidana Khusus Arminsyah mengatakan, pertemuan tersebut menjadi materi pokok pemeriksaan.
 
"Kami tanyakan tentang pertemuan-pertemuan dan materi pembicaraan. Seputar itu," kata Arminsyah di Kejaksaan Agung, Jalan Sultan Hasanuddin, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (4/2/2016).

Armin mengatakan, Novanto telah memenuhi pemeriksaan penyidik sekira pukul 08.00 WIB. Pemeriksaan sampai saat ini masih berlangsung.
 
Pemeriksaan ini adalah yang pertama. Novanto sebelumnya sudah dipanggil dua kali. Tapi baru pada panggilan ketiga Novanto datang.
 
Novanto Dikorek Seputar Pertemuan dengan Maroef Sjamsoeddin
Jampidsus Arminsyah (Ant.Teresia May)
 
Kasus yang menyeret Novanto bermula ketika Menteri ESDM Sudirman Said melaporkan dugaan pencatutan nama presiden yang dilakukan Novanto pada Mahkamah Kehormatan Dewan. Novanto bertemu dengan Maroef Sjamsoeddin dan pengusaha Riza Chalid untuk membahas perpanjangan kontrak PT Freeport Indonesia.
 
Belakangan, Kejaksaan Agung menduga ada pemufakatan jahat di balik pencatutan nama Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla. Hal itu sesuai Pasal 15 UU Tindak Pidana Korupsi No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
 
Dalam pasal tersebut disebutkan, setiap orang yang melakukan percobaan, pembantuan, atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana korupsi dipidana yang sama sebagaimana dimaksud Pasal 2, Pasal 3, Pasal 5.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(TII)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan