medcom.id, Jakarta: Anggota Komisi VII DPR Dewie Yasin Limpo disebut sering minta fee proposal proyek yang masuk ke tangannya. Termasuk proyek pembangunan listrik mikrohidro yang diajukan Kepala Dinas ESDM Kabupaten Deiyai, Papua, Irenius Adii.
Dugaan prilaku lancung Dewie diungkapkan anak buahnya sendiri, Rinelda Bandaso. Dia mengatakan, Irenius pernah 'curhat' kepada adik Rinelda, Ruth alias Menawa, bahwa Deiyai belum pernah teraliri listrik dan meminta agar aspirasinya disampaikan ke Rinelda untuk kemudian diteruskan ke Dewie.
"Bu Dewie waktu itu bilang siap membantu," kata Rinelda saat bersaksi untuk Dewie dan Bambang Wahyu Hadi, di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar, Jakarta Pusat, Senin (7/2/2016).
Rinelda mengungkapkan, saat itu Komisi VII yang menaungi Dewie kebetulan akan menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan Menteri ESDM Sudirman Said. Saat itu, oleh Dewie, Irenius dipertemukan dengan Sudirman Said. Plus penyodoran proposal proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hidro (PLTMH).
Meski sudah dipertemukan langsung dengan Sudirman Said, proposal proyek pembangunan PLTMH tetap masuk ke tangan Dewie. Agar pengajuan proposal lancar, Dewie meminta success fee dari proyek itu sebagai dana pengawalan agar proposal proyek masuk dalam APBN 2016.
Setelah pertemuan dengan Sudirman Said, Rinelda menyebut, ada perbincangan lanjutan antara Dewie dan Irenius.
"Setelah selesai pertemuan dengan menteri, kami naik ke ruangan Bu Dewie. Di sana Bu Dewie mengatakan ke pak Iren 'kau siapkan saja dananya karena orang di dalam itu pasti minta. Tidak ada yang gratis," ungkap Rinelda melalui BAP yang dibacakan jaksa yang kemudian diamini oleh Rinelda.
Seperti diketahui, anggota Komisi VII DPR Dewie Yasin Limpo beserta staf ahlinya, Bambang Wahyu Hadi, didakwa menerima suap sebesar SGD177.700 dari Kepala Dinas ESDM Kabupaten Deiyai, Irenius Adii dan Direktur PT. Abdi Bumi Cendrawasih Setiadi Jusuf. Suap diberikan terkait rencana penganggaran proyek pembangunan PLTMH di Kabupaten Deiyai, Papua.
Atas perbuatannya, Dewie dan Bambang didakwa menerima suap dan diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
FOLLOW US
Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan