Setya Novanto. Foto: MI/Ramdani
Setya Novanto. Foto: MI/Ramdani

Novanto Belum Tentu Menghadiri Pemeriksaan Kejaksaan

Renatha Swasty • 13 Januari 2016 09:04
medcom.id, Jakarta: Mantan Ketua DPR Setya Novanto belum dapat dipastikan menghadiri pemeriksaan di Kejaksaan Agung. Ia masih mempelajari surat panggilan.
 
Kuasa hukum Setya Novanto, Firman Wijaya mengatakan kliennya sudah menerima surat panggilan permintaan keterangan dari Kejaksaan Agung. Surat tersebut bersifat rahasia.
 
"Pak Setya Novanto masih pelajari dan dalami permintaan keterangan tersebut," kata Firman melalui pesan singkat, Rabu (13/1/2016).

Menurut Firman, Kejaksaan tidak punya alasan memanggil Novanto. Sebab, menurutnya, keterangan Menteri ESDM Sudirman Said dan Dirut PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin serta rekaman dugaan berisi pembicaraan Novanto dan Maroef tidak dapat dijadikan bukti sah.
 
Firman menilai, keterangan dan rekaman patut diduga berisi fitnah. Firman mengatakan, dugaan itu sedang didalami penyidik Badan Reserse Kriminal Polri.
 
"Kesaksian keduanya (Sudirman dan Maroef) di Kejaksaan Agung sebagai upaya mengalihkan persoalan dugaan perbuatan melawan hukum yang sebenarnya terkait perpanjangan kontrak, ekspor konsentrat, dan pembangunan smelter," ujar Firman.
 
Kejaksaan Agung hari ini menjadwalkan pemeriksaan kepada Novanto terkait dugaan pemufakatan jahat untuk perpanjangan kontrak karya PT Freeport Indonesia yang akan berakhir pada 2021. Novanto diduga meminta saham Freeport Indonesia dan proyek lain saat bertemu Maroef di Hotel Ritz Carlton Jakarta, 8 Juni.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(TRK)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan