Mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin di Pengadilan Tipikor/Medcom.id/Fachri
Mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin di Pengadilan Tipikor/Medcom.id/Fachri

Azis Syamsuddin Pikir-pikir Merespons Vonis 3,5 Tahun

Fachri Audhia Hafiez • 17 Februari 2022 13:09
Jakarta: Mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin divonis tiga tahun enam bulan penjara dalam kasus suap penanganan perkara. Azis masih memikir untuk banding atau menerima putusan tersebut.
 
"Dengan putusan yang dijatuhkan pada saya, saya akan pikir-pikir," kata Azis saat persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis, 17 Februari 2022.
 
Jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersikap serupa. Majelis hakim meminta Azis dan jaksa menyatakan sikap paling lambat tujuh hari ke depan.

Azis divonis tiga tahun enam bulan penjara. Dia juga dikenakan denda pidana Rp250 juta subsider empat bulan kurungan.
 
Baca: Azis Syamsuddin Divonis 3,5 Tahun Penjara
 
Hukuman itu lebih ringan dari tuntutan JPU KPK. Jaksa menuntut Azis dibui empat tahun dan dua bulan penjara serta denda Rp250 juta subsider enam bulan kurungan.
 
Selain itu, majelis hakim juga menjatuhkan hukuman tambahan berupa pencabutan hak politik selama empat tahun. Hukuman itu berlaku sejak Azis menjalani pidana pokok.
 
Azis terbukti menyuap mantan penyidik KPK, AKP Stepanus Robin Pattuju, dan seorang pengacara Maskur Husain. Azis terbukti menyerahkan uang Rp3.099.887.000 dan USD36.000.
 
Uang itu diberikan agar AKP Robin mengawal kasus APBD Lampung Tengah yang menjerat Azis dan Aliza Gunado. Uang diberikan secara bertahap dan sempat ditukarkan melalui money changer.
 
Azis terbukti melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan