Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita kontrakan milik Bupati nonaktif Probolinggo Puput Tantriana Sari beberapa waktu lalu. Kontrakan itu masih berpenghuni.
"Tim penyidik sudah koordinasi dengan penghuni bangunan yang disita dimaksud," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri kepada Medcom.id, Selasa, 22 Februari 2022.
Ali mengatakan pihaknya tidak langsung mengusir para penghuni. KPK mengizinkan mereka tetap tinggal untuk sementara waktu.
Baca: Kepala Inspektorat Kabupaten Probolinggo Dipanggil KPK
"Untuk sementara ini, benar barang bukti tersebut dititipkan dengan berita acara penitipan kepada penghuni rumah untuk menempati dan merawatnya," ujar Ali.
Para penghuni kontrakan itu juga tidak mempermasalahkan penyitaan. Mereka paham penyitaan itu dilakukan demi proses hukum KPK.
"Mereka dapat memahami bahwa saat ini tanah bangunan dimaksud telah dilakukan penyitaan sebagai bagian proses hukum terkait dugaan TPPU dengan tersangka PTS (Puput Tantriana Sari)," tutur Ali.
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita kontrakan milik Bupati nonaktif
Probolinggo Puput Tantriana Sari beberapa waktu lalu. Kontrakan itu masih berpenghuni.
"Tim penyidik sudah koordinasi dengan penghuni bangunan yang disita dimaksud," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan
KPK Ali Fikri kepada
Medcom.id, Selasa, 22 Februari 2022.
Ali mengatakan pihaknya tidak langsung mengusir para penghuni. KPK mengizinkan mereka tetap tinggal untuk sementara waktu.
Baca:
Kepala Inspektorat Kabupaten Probolinggo Dipanggil KPK
"Untuk sementara ini, benar barang bukti tersebut dititipkan dengan berita acara penitipan kepada penghuni rumah untuk menempati dan merawatnya," ujar Ali.
Para penghuni kontrakan itu juga tidak mempermasalahkan penyitaan. Mereka paham penyitaan itu dilakukan demi
proses hukum KPK.
"Mereka dapat memahami bahwa saat ini tanah bangunan dimaksud telah dilakukan penyitaan sebagai bagian proses hukum terkait dugaan TPPU dengan tersangka PTS (Puput Tantriana Sari)," tutur Ali.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)