Jakarta: Kuasa hukum Menteri Perdagangan (Mendag) menilai gugatan praperadilan penetapan tersangka minyak goreng prematur dan mengada-ngada. Tanggapan itu dilontarkan saat sidang praperadilan hari ini Selasa, 19 April 2022.
Selaku kuasa hukum Mendag Ahmad Fauzan Ibrahim mengatakan, dalil yang diajukan pemohon yakni Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) dan Perkumpulan Aspirasi Masyarakat Keadilan Indonesia (ASMAKI) dinilai tidak benar.
"Pihak Mendag mengklaim tidak pernah mengeluarkan pernyataan apapun terkait harga dan penimbunan minyak goreng 18 Maret 2022 lalu," kata presenter Metro TV, Fitria Megantara dalam tayangan Headline News di Metro TV, Selasa, 19 April 2022.
Sementara itu, koordinator MAKI Boyamin Saiman mengaku kecewa atas jawaban dari pihak Mendag. Ia menilai pihak Mendag belum melakukan apapun terkait mahal dan langka serta penetapan tersangka mafia minyak goreng.
Sebelumnya, agenda sidang praperadilan penetapan tersangka mafia minyak goreng hari ini Selasa, 19 April 2022 adalah mendengarkan jawaban tergugat. Yakni Menteri Perdagangan," tutur Fitria Megantara. (Fauzi Pratama Ramadhan)
Jadikan Medcom.id sumber informasi pilihan Anda
FOLLOW US
Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan