Jakarta: Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim menangkap dan menahan Nathania Kesuma, adik Indra Kesuma alias Indra Kenz. Indra merupakan tersangka investasi bodong trading binary option Binomo.
Nathania ditahan setelah diperiksa sebagai tersangka pencucian uang pada Rabu, 20 April 2022. Pemeriksaan Nathania dilakukan pukul 14.15 WIB-23.00 WIB.
"Sudah ditahan," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Brigjen Whisnu Kesuma saat dikonfirmasi, Kamis, 21 April 2022.
Nathania ditahan selama 20 hari pertama di Rutan Bareskrim Polri untuk kepentingan penyidikan. Adik Indra Kenz itu sebelumnya ditetapkan tersangka bersama mantan kekasih Indra Kenz, Vanessa Khong dan Rudiyanto Pei -ayah Vanessa Khong-
Baca: Rizky Billar Bantah Mempromosikan DNA Pro
Ketiganya disangkakan Pasal 5 dan atau Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp1 miliar.
Dari hasil penyidikan, adik Indra Kenz berperan sebagai orang yang menandatangani dokumen pembelian rumah di Kabupaten Deli Serdang, Sumatra Utara. Rumah itu dibeli Nathania setelah menerima duit dari Indra Kenz sebanyak Rp9,4 miliar
Jakarta: Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim menangkap dan menahan Nathania Kesuma, adik Indra Kesuma alias
Indra Kenz. Indra merupakan tersangka
investasi bodong trading binary option Binomo.
Nathania ditahan setelah diperiksa sebagai tersangka pencucian uang pada Rabu, 20 April 2022. Pemeriksaan Nathania dilakukan pukul 14.15 WIB-23.00 WIB.
"Sudah ditahan," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Brigjen Whisnu Kesuma saat dikonfirmasi, Kamis, 21 April 2022.
Nathania ditahan selama 20 hari pertama di Rutan Bareskrim Polri untuk kepentingan penyidikan. Adik Indra Kenz itu sebelumnya ditetapkan tersangka bersama mantan kekasih Indra Kenz, Vanessa Khong dan Rudiyanto Pei -ayah Vanessa Khong-
Baca:
Rizky Billar Bantah Mempromosikan DNA Pro
Ketiganya disangkakan Pasal 5 dan atau Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp1 miliar.
Dari hasil penyidikan, adik Indra Kenz berperan sebagai orang yang menandatangani dokumen pembelian rumah di Kabupaten Deli Serdang, Sumatra Utara. Rumah itu dibeli Nathania setelah menerima duit dari Indra Kenz sebanyak Rp9,4 miliar
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)