Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghapus video klip lagu buatan Indra Kesuma alias Indra Kenz di akun YouTube miliknya. Video dihapus karena Indra Kenz terjerat kasus investasi bodong.
"KPK mengambil langkah lanjutan dengan menghentikan publikasi atas lagu ini di medium-medium komunikasi publik KPK," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Selasa, 15 Maret 2022.
Ali mengatakan pelanggaran hukum yang dilakukan Indra Kenz tidak sesuai dengan nilai-nilai antikorupsi dari lagu yang dibuat. Penghapusan video dilakukan sebagai sikap tegas KPK dalam pemberantasan korupsi di Indonesia.
"KPK menghormati dan mendukung proses hukum yang sedang berlangsung terhadap pencipta lagu antikorupsi tersebut dengan dugaan penipuan," ujar Ali.
Baca: Nilai Aset Doni Salmanan yang Disita Capai Rp64 Miliar
Penghapusan video Indra Kenz, bukan berarti KPK tidak mau lagi menerima lagu buatan masyarakat. KPK tetap membuka pintu lebar untuk menampung karya masyarakat terkait dengan pesan pemberantasan korupsi di Indonesia.
"Jangan pernah lelah, mari kita terus tularkan sikap antikorupsi kepada lingkungan sekitar, untuk mewujudkan cita luhur, budaya antikorupsi," tutur Ali.
Indra Kenz pernah membuat lagu untuk KPK. Proses pembuatan lagu itu dipublikasikan di akun YouTube Indra Kesuma pada 13 Agustus 2021.
Baca: Pengusaha Rudy Salim Diperiksa Polisi Jumat 18 Maret
Pada awal video, Indra Kenz menjelaskan alasan dia membuat video untuk KPK. Menurutnya, dia diminta membuat lagu oleh salah satu jenderal yang kenal olehnya di sana. Namun, Indra Kenz tidak memerinci identitas jenderal itu.
"Kenapa kita bisa dapat baju ini? Jadi kebetulan temannya bokap udah lumayan deket, udah kenal bertahun-tahun. Dulunya dia jenderal akhirnya dipindahkan ke KPK, jadi dia tau gue bisa nyanyi, jadi dia suruh gue untuk bikin lagu KPK," tutur Indra dalam video. (Can)
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghapus video klip lagu buatan Indra Kesuma alias
Indra Kenz di akun YouTube miliknya. Video dihapus karena Indra Kenz terjerat kasus
investasi bodong.
"KPK mengambil langkah lanjutan dengan menghentikan publikasi atas lagu ini di medium-medium komunikasi publik KPK," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Selasa, 15 Maret 2022.
Ali mengatakan pelanggaran hukum yang dilakukan Indra Kenz tidak sesuai dengan nilai-nilai antikorupsi dari lagu yang dibuat. Penghapusan video dilakukan sebagai sikap tegas KPK dalam pemberantasan korupsi di Indonesia.
"KPK menghormati dan mendukung proses hukum yang sedang berlangsung terhadap pencipta lagu antikorupsi tersebut dengan dugaan penipuan," ujar Ali.
Baca:
Nilai Aset Doni Salmanan yang Disita Capai Rp64 Miliar
Penghapusan video Indra Kenz, bukan berarti KPK tidak mau lagi menerima lagu buatan masyarakat. KPK tetap membuka pintu lebar untuk menampung karya masyarakat terkait dengan pesan pemberantasan korupsi di Indonesia.
"Jangan pernah lelah, mari kita terus tularkan sikap antikorupsi kepada lingkungan sekitar, untuk mewujudkan cita luhur, budaya antikorupsi," tutur Ali.
Indra Kenz pernah membuat lagu untuk KPK. Proses pembuatan lagu itu dipublikasikan di akun YouTube Indra Kesuma pada 13 Agustus 2021.
Baca:
Pengusaha Rudy Salim Diperiksa Polisi Jumat 18 Maret
Pada awal video, Indra Kenz menjelaskan alasan dia membuat video untuk KPK. Menurutnya, dia diminta membuat lagu oleh salah satu jenderal yang kenal olehnya di sana. Namun, Indra Kenz tidak memerinci identitas jenderal itu.
"Kenapa kita bisa dapat baju ini? Jadi kebetulan temannya bokap udah lumayan deket, udah kenal bertahun-tahun. Dulunya dia jenderal akhirnya dipindahkan ke KPK, jadi dia tau gue bisa nyanyi, jadi dia suruh gue untuk bikin lagu KPK," tutur Indra dalam video. (Can)
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(LDS)