medcom.id, Jakarta: Kasus yang menimpa Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan telah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung (Kejagung). Pelimpahan kasus Novel Baswedan itu disampaikan Kabareskrim Komjen Budi Waseso.
"Ya sudah (dilimpahkan)," kata pria yang akrab disapa Buwas di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (10/7/2015).
Saat ini, pihak Polri tinggal menunggu jawaban dari Kejagung. "Iya (menunggu Kejagung)," tambah Buwas.
Novel Baswedan menjadi tersangka kasus penganiayaan hingga meninggal terhadap tersangka kasus pencurian sarang burung walet di Bengkulu. Drama kasus novel telah terjadi sejak lama.
Puncaknya ketika Novel diciduk dan dibawa ke Bengkulu untuk gelar perkara. Namun, Novel menolak melakukan itu karena menilai apa yang menjadi keinginan polisi.
Novel bahkan sempat mengajukan praperadilan namun ditolak hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Jadikan Medcom.id sumber informasi pilihan Anda
FOLLOW US
Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan