Ajudan Mantan Bupati Bangkalan Kembali Diperiksa KPK

Yogi Bayu Aji • 20 Maret 2015 13:36
medcom.id, Jakarta: Abdul Rauf kembali diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ajudan mantan Bupati Bangkalan, Fuad Amin Imron, itu akan diminta keterangan dalam kasus suap jual beli gas alam di Bangkalan, Madura, Jawa Timur.
 
"Dia akan diperiksa sebagai tersangka," kata Kepala Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Jumat (20/3/2015).
 
Rauf sudah tiba di Gedung KPK diantar mobil tahanan. Saat tiba, Rauf enggan berkomentar soal pemeriksaannya hari ini. Rauf memilih bungkam dan berlalu tanpa menjawab pertanyaan wartawan.

Tak diketahui pasti apa yang akan dikorek penyidik dari Rauf. Diduga, pemeriksaan ini untuk merampungkan berkas penyidikannya. Sebab, berkas penyidikan Rauf sudah hampir rampung.
 
Rauf menjadi tahanan sejak ditangkap penyidik dalam operasi tangkap tangan pada 1 Desember 2014. Saat ditangkap, Rauf tengah meneriman uang Rp700 juta dari Direktur PT Media Karya Sentosa, Antonio Bambang Djatmiko. Duit itu merupakan bagian suap dari Antonio untuk Fuad.
 
Dari penangkapan itu, Fuad Amin dan Rauf dikenakan Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf b, Pasal 5 ayat 2, Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana. Sementara, Antonio dijerat Pasal 5 ayat 1 huruf a, Pasal 5 ayat 1 huruf b serta Pasal 13 UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(TII)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan