Miranda Goeltom. Foto: Adam Dwi/MI
Miranda Goeltom. Foto: Adam Dwi/MI

Miranda Goeltom Bebas Murni

Krisiandi • 02 Juni 2015 11:26
medcom.id, Jakarta: Terpidana suap cek pelawat anggota DPR Miranda Swaray Goeltom bebas murni. Bekas Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia itu sudah menjalani masa hukuman tiga tahun penjara di Lapas Wanita Tangerang.
 
"Sudah dibebaskan hari ini sekitar pukul 7.30 tadi. Dijemput keluarga dan pengacara," kata Kepala Sub Bagian Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Akbar Hadi kepada Metrotvnews.com, Selasa (2/6/2015).
 
"Miranda sudah menuntaskan hukumannya, maka pembebasannya terhitung bebas murni," lanjut Akbar. Selama menjalani hukumannya, Miranda tak pernah mendapat remisi.

Miranda, divonis tiga tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Selain hukuman penjara dia juga diwajibkan membayar denda Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan.
 
Miranda terbukti secara sah melanggar Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Putusan ini diperkuat di tingkat banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
 
Dia sempat ditahan di Rutan Wanita Pondok Bambu sejak 1 Juni 2012 dan mulai menjalani hukuman penjara usai diputus bersalah pada 25 April 2013.
 
Miranda terbukti bersama Nunun Nurbaeti menyuap sejumlah anggota DPR periode 1999-2004. Suap dalam bentuk cek pelawat itu ditujukan agar memuluskan jalannya menjadi Deputi Gubernur Senior BI 2004 silam.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(KRI)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan