Dewie Yasin Limpo. (Foto: Antara/Agung Rajasa)
Dewie Yasin Limpo. (Foto: Antara/Agung Rajasa)

Dewi Yasin Limpo Merasa Dijadikan Kambing Hitam

Nur Azizah • 30 Mei 2016 16:27
medcom.id, Jakarta: Mantan anggota DPR Dewie Yasin Limpo merasa dijadikan kambing hitam dalam kasus suap terkait proyek pembangunan pembangkit listrik di Deiyai, Papua.
 
Dewi membantah menerima dana pengawalan dari Kepala Dinas ESDM Kabupaten Deiyai, Irenius Adii untuk memuluskan proyek pembangunan pembangkit listrik di Deiyai.
 
Politisi partai Hanura bersumpah tidak mengadakan pertemuan di Pondok Indah Mal (PIM) untuk membahas dana pengawalan. Ia datang ke PIM untuk acara reuni SMP.
 
"Kehadiran saya di PIM karena ada reuni SMP dan tidak ada pembicaraan dana apa pun. Itu sudah dibenarkan oleh Trisnawati dan Anggaraini dalam saksi persidangan," kata Dewi dalam sidang pembelaan di Gedung Tipikor, Jakan Bungur Raya, Jakarta Pusat, Senin (30/5/2016).
 
Dalan persidangan itu, ia mengaku telah dikhianati Irenius. Pasalnya, dalam sidang saksi beberapa waktu lalu, Irenius dan pemilik PT Abdi Bumi Cendrawasih Setyadi Jusuf memberikan kesaksian yang memberatkan Dewi.
 
"Setyadi bilang, apa boleh buat kami harus memberatkan ibu dalam persidangan karena minggu depan saya dan Irenius diancam akan mendapat hukuman tinggi," cerita Dewi.
 
Dewi menerangkan, hal itu dilakukan Irenius dan Setyadi agar keduanya mendapat tuntutan rendah. Dewi sebagai pejabat negara merasa dijadikan kambing hitam.
 
"Saya tidak melakukan korupsi dan tidak terlibat dalam kasus tersebut. Jaksa Penuntut Umum sudah berlebihan memberikan hukuman kepada saya. Sangat tidak manusiawi," kata Dewi.
 
Pada persidangan sebelumnya, Dewi dan staf ahlinya Bambang Wahyu Hadi dituntut sembilan tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider enam bulan kurungan.
 
Dewie bersama-sama Bambang dinilai menerima suap terkait proyek pembangunan pembangkit listrik di Deiyai, Papua.
 
Dewi Yasin Limpo Merasa Dijadikan Kambing Hitam
Kepala Dinas ESDM Deiyai Irenius Adii. Foto: Antara

Penyuapan bermula ketika Kepala Dinas ESDM Deiyai Irenius Adi dan Direktur PT Abdi Bumi Cenderawasih Setyadi mendatangi Dewie supaya proyek pembangunan listrik di Kabupaten Deiyai dimasukan ke APBN 2016 di Kementerian ESDM. Dewie menyanggupi dan meminta bantuan orang lain.
 
Anggota Komisi VII DPR itu meminta bantuan anggota Badan Anggaran Bambang Hariyadi agar mengupayakan alokasi anggaran pembangunan listrik di Deiyai. Dewie dan Hadi juga kerap melakukan pertemuan dengan Irenius dan Setyadi. Dalam pertemuan, Irenius kerap menanyakan perkembangan alokasi anggaran pembangunan listrik, sedangkan Dewie meminta uang.
 
Keduanya dinyatakan aktif melakukan pertemuan dengan Irenius dan Setyadi. Dewi juga disebut meminta fee melalui Rienalda Bandaso, asisten pribadi Dewi sebesar tujuh persen dari Rp50 miliar.
 
Tak hanya itu, supaya proyek masuk anggaran, Dewie juga menemui Dirjen Energi Baru Terbarukan Kementerian ESDM Rida Mulyana. Politikus Partai Hanura itu menanyakan perkembangan masuknya alokasi anggaran pembangunan listrik di APBN 2016. Dari rangkaian perbuatan itu, Dewi dan Hadi menerima uang sejumlah SGD 177.700.
 
Atas perbuatannya, mereka dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a dan Pasal 13 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Jadikan Medcom.id sumber informasi pilihan Anda

(FZN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

>