Wali Kota nonaktif Cimahi Atty Suharti -- MI/Depi
Wali Kota nonaktif Cimahi Atty Suharti -- MI/Depi

KPK Periksa Walkot Cimahi Terkait Kasus Ijon Proyek

Renatha Swasty • 08 Desember 2016 11:32
medcom.id, Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan Wali Kota nonaktif Cimahi Atty Suharti. Ia diperiksa terkait kasus ijon proyek pembangunan tahap dua Pasar Atas Baru Cimahi senilai Rp57 miliar.
 
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi M. Itoc Tochija (suami Atty)," kata juru bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Kamis (8/12/2016).
 
KPK juga memanggil Triswara Dhanu Brata dari pihak swasta. Penyuap Itoc itu diperiksa sebagai saksi.

Sebelumnya, calon wali kota petahana Cimahi Atty Suharti ditangkap KPK bersama suaminya yang juga mantan wali kota Cimahi, Itoc Tochija, pada 2 Desember. Keduanya ditangkap bersama dua pengusaha, Triswara dan Hendirza Soleh Gunadi.
 
(Baca: Atty Tetap Calon Wali Kota Meski Jadi Tersangka KPK)
 
Atty dan Itoc ditangkap usai menerima duit Rp500 juta melalui transfer ke anaknya. Bersama keduanya, juga diamankan dua sopir serta ajudan Atty.
 
KPK menyangkakan Atty dan Itoc dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
 
(Baca: Itoc Tochija Dinonaktifkan sebagai Ketua DPD Golkar Cimahi)
 
Sedangkan, Triswara dan Hendirza disangka dengan Pasal 5 ayat 1 atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
 
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(NIN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan