Jessica Kumala Wongso, terdakwa kasus kematian Wayan Mirna. MI/Arya Manggala
Jessica Kumala Wongso, terdakwa kasus kematian Wayan Mirna. MI/Arya Manggala

Jessica Kelelahan, Sidang Pleidoi Dilanjutkan Besok

Arga sumantri • 13 Oktober 2016 00:30
medcom.id, Jakarta: Sembilan jam lebih waktu yang diberikan majelis hakim belum cukup untuk tim kuasa hukum terdakwa Jessica Kumala Wongso merampungkan pembacaan nota pembelaan (pleidoi). Sidang pleidoi kubu Jessica terpaksa ditunda hingga besok pagi.
 
Hakim Ketua Kisworo memutuskan menunda persidangan. Sebab, Kisworo menilai persidangan sudah berlangsung hingga terlalu larut malam. Kisworo mengusulkan pada tim pengacara dan jaksa penuntut umum (JPU) agar persidangan dilanjutkan esok pagi. 
 
Kisworo juga melihat terdakwa Jessica sudah kelelahan. Tim pengacara dan jaksa pun menyepakati sidang dilanjutkan esok hari.

"Saya lihat terdakwa sudah lelah. Jadi, untuk pada hari ini kita cukupkan di sini dulu," kata Kisworo di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (12/10/2016) malam.
 
Hakim memerintahkan jaksa menghadirkan Jessica sesuai dengan waktu yang dijadwalkan. Kisworo menjadwalkan sidang lanjutan pleidoi besok hari jam 09.00 WIB.
 
"Sidang dilanjutkan besok, Hari Kamis, tanggal 13 Oktober 2016, dengan acara melanjutkan nota pembelaan penasehat hukum. Diperintahkan kepada penuntut umum menghadirkan terdakwa jam 09.00 pagi," kata Kisworo menutup persidangan.
 
Kisworo tepat mengetuk palu tanda sidang ditunda sekira pukul 22.20 WIB. Sebelumnya, sidang pleidoi dibuka Kisworo pada pukul 13.00 WIB.
 
Siang tadi, Jessica mengawali persidangan dengan membacakan nota pembelaannya. Sembari berurai air mata Jessica membaca seluruh isi nota pembelaan yang dibuatnya. 
 
Sepanjang membaca nota pembelaan, Jessica tak kuasa menahan tangis. Terlebih, ketika dia membacakan nota pembelaan yang isinya cerita-cerita pengalaman yang dia alami usai Wayan Mirna meninggal.
 
Setelah Jessica, tim kuasa hukum ambil bagian membaca nota pembelaan yang telah disusun. Pengacara Jessica, Otto Hasibuan, menyatakan pleidoi yang dibuat ada lebih dari 3 ribu halaman. Kendati tidak dibacakan seluruhnya, sembilan jam lebih belum cukup untuk mendengarkan nota pembelaan tim kuasa hukum Jessica.
 
Pembacaan pleidoi merupakan tanda sidang kasus kematian Wayan Mirna mulai memasuki babak akhir. Dengan ditundanya sidang pleidoi, praktis sekitar tiga persidangan lagi sebelum tiba hakim menjatuhkan vonis terhadap Jessica.
 
Wayan Mirna meregang nyawa usai menyeruput es kopi Vietnam di Kafe Olivier, Rabu 6 Januari. Kopi itu dipesan oleh Jessica.
 
Jessica jadi terdakwa tunggal kasus kematian Mirna. Jaksa telah menuntut hukuman 20 tahun penjara terhadap Jessica. Jaksa menilai Jessica telah terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pembunuhan berencana.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(OGI)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan