Ilustrasi tahanan mendapat remisi. ANT/Syaiful Arif
Ilustrasi tahanan mendapat remisi. ANT/Syaiful Arif

778 Napi di Lapas Salemba Dapat Remisi Lebaran

Christian • 25 Mei 2020 15:14
Jakarta: Sebanyak 778 warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Salemba mendapat remisi Lebaran 2020. Meski begitu, tidak ada warga binaan yang langsung bebas.
 
Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Salemba, Kadiyono, memerinci sebanyak 772 napi mendapat remisi khusus I dan sebanyak 6 orang mendapat remisi khusus II.
 
"Yang enam warga binaan itu tinggal menjalani subsidernya saja," ucap Kadiyono saat dihubungi, Senin, 25 Mei 2020.

Dia menjelaskan napi yang mendapat remisi harus memenuhi sejumlah syarat, seperti administrasi vonis lengkap, berkelakuan baik, dan telah menjalani masa tahanan lebih dari 6 bulan bagi warga binaan kasus pidana umum.
 
Sementara, warga binaan dengan kasus narkotika harus mendapat surat keterangan justice callaborator dari Kepolisian dan Kejaksaan.
 
"Warga binaan yang dapat remisi umumnya mendapat pemotongan masa tahanan setengah hingga satu bulan," papar dia.
 
(Baca: 105.325 Narapidana Kantongi Remisi Idulfitri)
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan