Jakarta: Tiga terduga pelaku tindak pidana perdagangan orang (TPPO) terhadap anak buah kapal (ABK) Lu Huang Yuan Yu 118, Hasan Apriyadi, ditangkap Satuan Tugas Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri di Kabupaten Tegal, Jawa Tengah. Mereka yakni Direktur Utama PT Singgar Marin Internasional, HA, Komisaris PT Mandiri Jaya Makmur, TA, dan Direktur Utama PT Mandiri Jaya Makmur, TS.
"Tiga tersangka dibawa ke Polres Tegal untuk diperiksa oleh penyidik Polda Kepulauan Riau," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Awi Setiyono di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin, 20 Juli 2020.
Kepolisian juga tengah menyelidiki keberadaan pihak sponsor PT Manunggal Tunggal Bahari, MU, dan Direktur PT Novarica Agatha Mandiri, LK. Sementara itu, penganiaya terhadap Apriyadi hingga tewas juga telah ditangkap. Pelaku merupakan supervisor kapal Lu Huang Yuan Yu 118, Song Chuanyun, 50.
Baca: Polisi Tangkap Penganiaya ABK WNI
Penganiayaan terhadap Apriyadi diduga terjadi sejak Januari-Juli 2020. Chuanyun dibekuk di atas kapal Lu Huang Yuan Yu 118 yang tengah berlabuh di dermaga Lanal Batam, sekitar pukul 21.45 WIB pada 10 Juli 2020. Polisi juga menyita kapal berbendera Tiongkok lainnya, yakni Lu Huang Yuan Yu 117.
Berdasarkan penyelidikan sementara, dua kapal itu berada dalam satu manajemen. Kapal berlayar untuk mencari ikan dan cumi-cumi.
Jakarta: Tiga terduga pelaku tindak pidana perdagangan orang (TPPO) terhadap anak buah kapal (ABK) Lu Huang Yuan Yu 118, Hasan Apriyadi, ditangkap Satuan Tugas Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri di Kabupaten Tegal, Jawa Tengah. Mereka yakni Direktur Utama PT Singgar Marin Internasional, HA, Komisaris PT Mandiri Jaya Makmur, TA, dan Direktur Utama PT Mandiri Jaya Makmur, TS.
"Tiga tersangka dibawa ke Polres Tegal untuk diperiksa oleh penyidik Polda Kepulauan Riau," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Awi Setiyono di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin, 20 Juli 2020.
Kepolisian juga tengah menyelidiki keberadaan pihak sponsor PT Manunggal Tunggal Bahari, MU, dan Direktur PT Novarica Agatha Mandiri, LK. Sementara itu, penganiaya terhadap Apriyadi hingga tewas juga telah ditangkap. Pelaku merupakan supervisor kapal Lu Huang Yuan Yu 118, Song Chuanyun, 50.
Baca: Polisi Tangkap Penganiaya ABK WNI
Penganiayaan terhadap Apriyadi diduga terjadi sejak Januari-Juli 2020. Chuanyun dibekuk di atas kapal Lu Huang Yuan Yu 118 yang tengah berlabuh di dermaga Lanal Batam, sekitar pukul 21.45 WIB pada 10 Juli 2020. Polisi juga menyita kapal berbendera Tiongkok lainnya, yakni Lu Huang Yuan Yu 117.
Berdasarkan penyelidikan sementara, dua kapal itu berada dalam satu manajemen. Kapal berlayar untuk mencari ikan dan cumi-cumi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)