Ketua DPRD Muara Enim Aries HB. Antara/Indrianto Eko Suwarno
Ketua DPRD Muara Enim Aries HB. Antara/Indrianto Eko Suwarno

Penahanan Ketua DPRD Muara Enim Kembali Diperpanjang

Candra Yuri Nuralam • 23 Juni 2020 07:15
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memperpanjang penahanan Ketua DPRD Kabupaten Muara Enim, Aries HB, dan mantan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim, Ramlan Suryadi. Masa penahanan keduanya diperpanjang sebulan.
 
"Dilakukan perpanjangan penahanan selama 30 hari berdasarkan penetapan Ketua Pengadilan Negeri Palembang yang pertama terhitung mulai tanggal 26 Juni 2020 sampai dengan 25 Juli 2020 dan masing2 di tahan di Rumah Tahanan KPK Kavling C1," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Senin, 22 Juni 2020.
 
Lembaga Antikorupsi masih butuh waktu untuk mendalami kasus yang menjerat kedua pejabat daerah tersebut. Masih banyak fakta yang perlu dikorek penyidik untuk penguatan berkas kasus.

"Untuk kembali mendalami peran masing-masing tersangka dalam dugaan suap proyek di Dinas PUPR Kabupaten Muara ditahun 2019 ini," ujar Ali.
 
Sebelumnya, masa penahanan kedua orang itu juga pernah ditambah pada tanggal 17 Mei 2020. Penambahan masa tahanan sebelumnya berakhir sampai 25 Juni 2020.
 
Aries dan Ramlan terjerat dalam kasus dugaan suap pemberian commitment fee atas 16 paket pekerjaan di Kabupaten Muara Enim. Mereka berdua ditangkap di rumah masing-masing di Palembang pada Minggu, 26 April 2020. Penangkapan keduanya merupakan pengembangan dari kasus dugaan suap yang melibatkan Bupati nonaktif Muara Enim, Sumatra Selatan (Sumsel), Ahmad Yani.
 
Ahmad Yani ditangkap bersama Kepala Bidang Pembangunan Jalan dan PPK di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim, Elfin Muchtar, dan pihak swasta, Robi Oktaf Fahlevi, pada 3 September 2018.
 
Robi selaku penyuap divonis tiga tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider enam bulan penjara di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang pada Selasa, 28 Januari 2020. Robi terbukti menyuap Ahmad Yani Rp 12,5 miliar. Sedangkan Ahmad Yani dan Elfin masih menjalani persidangan.
 
Sementara itu, Robi diduga memberikan fulus Rp3,031 miliar dalam kurun waktu Mei hingga Agustus 2019 kepada Aries. Pemberian ini diduga berhubungan dengan komitmen fee perolehan Robi atas 16 paket pekerjaan di Kabupaten Muara Enim.
 
Robi turut diduga 'mengguyur' Ramlan Rp1,115 miliar dan memberikan satu unit telepon genggam merek Samsung Note 10. Pemberian dalam kurun waktu Desember 2018 hingga September 2019 di Citra Grand City Cluster Sommerset dan di rumah Ramlan.
 
Aries dan Ramlan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SUR)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

>