Jakarta: Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya memberikan diskresi bagi pemegang Surat Izin Mengemudi (SIM) yang masa berlakunya habis selama pandemi covid-19 (covid-19). Mereka tidak akan ditilang.
"Tidak akan ada penegakan hukum kepada masyarakat yang SIM-nya habis dari 17 Maret 2020 sampai 29 Juni 2020," kata Kasie SIM Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Lalu Hedwin saat dihubungi, Rabu, 3 Juni 2020.
Pemberian hak istimewa ini lantaran layanan perpanjangan SIM sempat dihentikan sementara selama pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Dia menuturkan pemohon kerap berkerumun setiap perpanjangan SIM. Penghentian demi mengantisipasi penyebaran virus korona.
(Baca: Dispensasi Perpanjangan SIM Kembali Dibuka)
Ditlantas Polda Metro Jaya telah membuka kembali layanan perpanjangan SIM. Meski demikian, warga yang masa berlaku SIM-nya habis diberi dispensasi.
"Dispensasinya diperpanjang sampai 29 Juni 2020. Bisa diperpanjang dengan proses perpanjangan SIM biasa, bukan pembuatan SIM baru," tutur dia.
Pelayanan perpajangan SIM dibatasi selama masa pandemi. Pemohon diimbau tetap menerapkan protokol kesehatan covid-19 saat perpanjangan SIM.
Jakarta: Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya memberikan diskresi bagi pemegang Surat Izin Mengemudi (SIM) yang masa berlakunya habis selama pandemi covid-19 (covid-19). Mereka tidak akan ditilang.
"Tidak akan ada penegakan hukum kepada masyarakat yang SIM-nya habis dari 17 Maret 2020 sampai 29 Juni 2020," kata Kasie SIM Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Lalu Hedwin saat dihubungi, Rabu, 3 Juni 2020.
Pemberian hak istimewa ini lantaran layanan perpanjangan SIM sempat dihentikan sementara selama pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Dia menuturkan pemohon kerap berkerumun setiap perpanjangan SIM. Penghentian demi mengantisipasi penyebaran virus korona.
(Baca:
Dispensasi Perpanjangan SIM Kembali Dibuka)
Ditlantas Polda Metro Jaya telah membuka kembali layanan perpanjangan SIM. Meski demikian, warga yang masa berlaku SIM-nya habis diberi dispensasi.
"Dispensasinya diperpanjang sampai 29 Juni 2020. Bisa diperpanjang dengan proses perpanjangan SIM biasa, bukan pembuatan SIM baru," tutur dia.
Pelayanan perpajangan SIM dibatasi selama masa pandemi. Pemohon diimbau tetap menerapkan protokol kesehatan covid-19 saat perpanjangan SIM.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)