Ilustrasi penangkapan pelaku. Medcom.id
Ilustrasi penangkapan pelaku. Medcom.id

Tiga Pentolan Republik Maluku Selatan Ditangkap

Fachri Audhia Hafiez • 27 April 2020 00:18
Jakarta: Tiga petinggi Republik Maluku Selatan (RMS) ditangkap Polda Maluku Sabtu, 25 April 2020. Ketiganya dinilai bertanggung jawab atas ajakan pengibaran bendera RMS.
 
"Mereka bertiga memasuki halamaan Polda Maluku dengan membentangkan bendera RMS," kata Kabid Humas Polda Maluku Kombes Roem Ohoirat saat dikonfirmasi, Minggu, 26 April 2020.
 
Ketiganya yakni juru bicara RMS, Simon Viktor Taihittu; Wakil Ketua Perwakilan Tanah Air RMS Abner Litamahuputty dan Sekretaris Perwakilan Tanah Air RMS Johanis Pattiasina.

Roem menuturkan ketiganya mulanya dipanggil Polda Maluku. Mereka bakal diperiksa terkait kasus dugaan ajakan mengibarkan bendera RMS.
 
"Ajakan itu mereka upload melalui video ke YouTube pada 18 April 2020," tutur dia.
 
Mereka mengajak masyarakat Maluku mengibarkan bendera RMS saat ulang tahun RMS pada 25 April 2020. Roem menyebut ketiganya bertanggung jawab terhadap pengibaran bendera RMS yang dilakukan simpatisan RMS.
 
Ketiganya dijerat Pasal 106 KUHP dan 110 KUHP tentang makar serta Pasal 160 KUHP tentang menghasut.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan