Gedung KPK. Foto: Medcom.id/Fachrie Audhia Hafiez.
Gedung KPK. Foto: Medcom.id/Fachrie Audhia Hafiez.

4 Saksi Dipanggil untuk Bongkar Kasus Suap Perizinan di Yogyakarta

Candra Yuri Nuralam • 12 September 2022 13:01
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil empat saksi untuk mendalami dugaan suap pengurusan perizinan di Yogyakarta hari ini, 12 September 2022. Salah satu saksi yang dipanggil yakni GM Hotel Pesona Malioboro Joko Suparno Widiyanto.
 
"Pemeriksaan dilakukan di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Senin, 12 September 2022.
 
Tiga saksi lainnya yakni dua pihak swasta Tomy Galih Prasetyo dan Daniel Feriyanto serta Kepala Baian Layanan Pengadaan Kota Yogyakarta Joko Budi Prasetyo.

Mereka semua diharap memenuhi panggilan penyidik. Keterangan mereka dibutuhkan untuk mendalami tudingan penyidik kepada para tersangka dalam kasus ini.
 
Mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti ditetapkan sebagai tersangka penerima suap bersama Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta, Nurwidhihartana (NWH); dan Sekretaris Pribadi merangkap ajudan Haryadi, Triyanto Budi Yuwono (TBY). Sedangkan, tersangka pemberi yakni Vice President Real Estate PT Summarecon Agung Tbk (SA), Oon Nusihono (ON). Oon segera diadili.

Baca: Kode Terkait Kasus Suap Haryadi Diyakini Bukan yang Pertama


Haryadi menerima USD27.258 dari Oon melalui Nurwidhihartana dan Triyanto sebagai imbalan menerbitkan IMB Apartemen Royal Kedhaton yang berada di kawasan Malioboro, Daerah Istimewa Yogyakarta. Fulus itu diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis, 2 Juni 2022.
 
KPK juga mengungkap Haryadi menerima minimal Rp50 juta dalam rangkaian proses penerbitan IMB apartemen Royal Kedathon. Namun, KPK belum mengungkap total uang yang diterima Haryadi.
 
Haryadi, Nurwidhihartana, dan Triyanto disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
 
Sedangkan, Oon disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan