Polisi Benarkan Ismail Bolong Diperiksa Terkait Tambang Ilegal
Siti Yona Hukmana • 06 Desember 2022 14:30
Jakarta: Polisi membenarkan Ismail Bolong diperiksa Bareskrim Polri terkait kasus tambang batu bara ilegal di Kalimantan Timur (Kaltim). Informasi mantan Anggota Satuan Intelkam Polresta Samarinda itu diperiksa diketahui dari sumber yang beredar di awak media.
"Ya betul sedang dalam pemeriksaan," kata Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri Brigjen Pipit Rismanto saat dikonfirmasi, Selasa, 6 Desember 2022.
Namun, Pipit belum mau bicara banyak. Pipit juga belum memastikan status Ismail Bolong apakah masih saksi atau sudah tersangka.
Berdasarkan sumber yang diterima Medcom.id, Ismail Bolong datang ke Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan bersama pengacara yang tak disebutkan identitasnya. Aiptu (purn) Ismail Bolong itu disebut tiba di Bareskrim Polri sekitar pukul 11.00 WIB, Selasa, 6 Desember 2022.
Namun, kehadiran Ismail tak terpantau. Berdasarkan informasi, dia masuk ke gedung Bareskrim Polri lewat basement parkir mobil. Kemudian, naik lantai atas ruang penyidik Dittipidter Bareskrim Polri menggunakan lift.
Ismail Bolong dua kali tidak memenuhi panggilan pemeriksaan Bareskrim Polri. Terakhir, dia absen panggilan pemeriksaan pada Selasa, 29 November 2022, dengan alasan stres akibat berita tambang ilegal viral. Hal itu disampaikannya melalui pengacara kepada penyidik.
Penyidik Dittipidter Bareskrim Polri telah menggelar perkara kasus ini pada Jumat, 2 Desember 2022. Dalam ekspose itu Aiptu (Purn) Ismail Bolong disebut bisa ditetapkan tersangka karena polisi telah mengantongi unsur pidana.
"Mudah-mudahan hari ini ada kejelasan, nanti kita gelar perkara sudah langsung, kalau enggak segera (datang) ini kita tetapkan tersangka langsung," kata Pipit saat dikonfirmasi, Kamis, 1 Desember 2022
Namun, Pipit belum menyampaikan hasil gelar perkara itu hingga hari ini. Menurut jenderal bintang satu itu, hasil ekspose akan disampaikan dalam konferensi pers.
"Gelar perkara sudah kita lakukan, untuk kepentingan investigasi lebih lanjut saya minta rekan-rekan wartawan agar bersabar. Nanti detailnya pasti akan kami infokan ke publik," kata Pipit saat dikonfirmasi, Jumat, 2 Desember 2022.
Ismail Bolong ramai diperbincangkan usai menuding Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto menerima suap dalam koordinasi tambang ilegal itu. Purnawirawan berpangkat ajun inspektur polisi satu (aiptu) itu membuat video testimoni yang menyebut Agus menerima setoran uang Rp6 miliar dari seorang pengusaha untuk mengamankan tambang ilegal di Kaltim.
Belakangan, Ismail Bolong membantah tudingan itu. Dalam bantahannya, Ismail pun mengaku tak mengenal Agus.
Dia justru melontarkan tuduhan ke Agus atas tekanan dari eks Karo Paminal Divisi Propam Polri, Brigjen Hendra Kurniawan. Hendra kini menjadi terdakwa dalam kasus pelanggaran etik penyidikan pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Setelah kasus mencut, beredar dokumen laporan hasil penyelidikan (LHP) Divisi Propam Polri soal adanya penambangan batu bara ilegal di wilayah Polda Kaltim. Dalam temuan itu diduga terjadi pelanggaran atau penyimpangan yang dilakukan anggota Polri dan pejabat utama Polda Kalimantan Timur.
Salah satu nama yang disebut-sebut diduga menerima uang koordinasi kegiatan penambangan batu bara ilegal adalah Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto. Laporan hasil penyelidikan itu bernomor: R/1253/WAS.2.4/2022/IV/DIVPROPAM, tanggal 7 April 2022. Dokumen LHP itu diserahkan Ferdy Sambo ke Kapolri saat menjabat sebagai Kadiv Propam Polri.
Jakarta: Polisi membenarkan Ismail Bolong diperiksa Bareskrim Polri terkait kasus tambang batu bara ilegal di Kalimantan Timur (Kaltim). Informasi mantan Anggota Satuan Intelkam Polresta Samarinda itu diperiksa diketahui dari sumber yang beredar di awak media.
"Ya betul sedang dalam pemeriksaan," kata Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri Brigjen Pipit Rismanto saat dikonfirmasi, Selasa, 6 Desember 2022.
Namun, Pipit belum mau bicara banyak. Pipit juga belum memastikan status Ismail Bolong apakah masih saksi atau sudah tersangka.
Berdasarkan sumber yang diterima Medcom.id, Ismail Bolong datang ke Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan bersama pengacara yang tak disebutkan identitasnya. Aiptu (purn) Ismail Bolong itu disebut tiba di Bareskrim Polri sekitar pukul 11.00 WIB, Selasa, 6 Desember 2022.
Namun, kehadiran Ismail tak terpantau. Berdasarkan informasi, dia masuk ke gedung Bareskrim Polri lewat basement parkir mobil. Kemudian, naik lantai atas ruang penyidik Dittipidter Bareskrim Polri menggunakan lift.
Ismail Bolong dua kali tidak memenuhi panggilan pemeriksaan Bareskrim Polri. Terakhir, dia absen panggilan pemeriksaan pada Selasa, 29 November 2022, dengan alasan stres akibat berita tambang ilegal viral. Hal itu disampaikannya melalui pengacara kepada penyidik.
Penyidik Dittipidter Bareskrim Polri telah menggelar perkara kasus ini pada Jumat, 2 Desember 2022. Dalam ekspose itu Aiptu (Purn) Ismail Bolong disebut bisa ditetapkan tersangka karena polisi telah mengantongi unsur pidana.
"Mudah-mudahan hari ini ada kejelasan, nanti kita gelar perkara sudah langsung, kalau enggak segera (datang) ini kita tetapkan tersangka langsung," kata Pipit saat dikonfirmasi, Kamis, 1 Desember 2022
Namun, Pipit belum menyampaikan hasil gelar perkara itu hingga hari ini. Menurut jenderal bintang satu itu, hasil ekspose akan disampaikan dalam konferensi pers.
"Gelar perkara sudah kita lakukan, untuk kepentingan investigasi lebih lanjut saya minta rekan-rekan wartawan agar bersabar. Nanti detailnya pasti akan kami infokan ke publik," kata Pipit saat dikonfirmasi, Jumat, 2 Desember 2022.
Ismail Bolong ramai diperbincangkan usai menuding Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto menerima suap dalam koordinasi tambang ilegal itu. Purnawirawan berpangkat ajun inspektur polisi satu (aiptu) itu membuat video testimoni yang menyebut Agus menerima setoran uang Rp6 miliar dari seorang pengusaha untuk mengamankan tambang ilegal di Kaltim.
Belakangan, Ismail Bolong membantah tudingan itu. Dalam bantahannya, Ismail pun mengaku tak mengenal Agus.
Dia justru melontarkan tuduhan ke Agus atas tekanan dari eks Karo Paminal Divisi Propam Polri, Brigjen Hendra Kurniawan. Hendra kini menjadi terdakwa dalam kasus pelanggaran etik penyidikan pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Setelah kasus mencut, beredar dokumen laporan hasil penyelidikan (LHP) Divisi Propam Polri soal adanya penambangan batu bara ilegal di wilayah Polda Kaltim. Dalam temuan itu diduga terjadi pelanggaran atau penyimpangan yang dilakukan anggota Polri dan pejabat utama Polda Kalimantan Timur.
Salah satu nama yang disebut-sebut diduga menerima uang koordinasi kegiatan penambangan batu bara ilegal adalah Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto. Laporan hasil penyelidikan itu bernomor: R/1253/WAS.2.4/2022/IV/DIVPROPAM, tanggal 7 April 2022. Dokumen LHP itu diserahkan Ferdy Sambo ke Kapolri saat menjabat sebagai Kadiv Propam Polri. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(AGA)