Tersangka pembunuhan Brigadir J, Irjen Ferdy Sambo. MI/Adam Dwi Irjen Ferdy Sambo.
Tersangka pembunuhan Brigadir J, Irjen Ferdy Sambo. MI/Adam Dwi Irjen Ferdy Sambo.

Banding Diyakini Bakal Ditolak, Ferdy Sambo Tetap Dipecat

Juven Martua Sitompul • 30 Agustus 2022 10:16
Jakarta: Langkah banding yang diajukan mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo diyakini bakal ditolak. Ferdy Sambo mengajukan banding usai dipecat secara dengan tidak hormat dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) pada Jumat, 26 Agustus 2022.

"Saya kira kecil peluangnya banding itu dikabulkan atau dengan kalimat lain bahwa banding akan sama dengan putusan sebelumnya atau akan menguatkan putusan sebelumnya atau dengan istilah lain ya bakal ditolak permohonan bandingnya," kata Pakar Hukum Universitas Al-Azhar Indonesia (UAI) Suparji Ahmad kepada wartawan, Jakarta, Senin, 29 Agustus 2022.

Suparji menilai sangat kecil peluang banding yang diajukan Sambo diterima. Apalagi, status Sambo saat ini sebagai tersangka pembunuhan Brigari Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

"Dalam pandangan saya, penilaian saya, pendapat saya kecil kemungkinan melihat dengan statusnya sudah tersangka, kemudian alat bukti yang ada, terus kemudian juga berdasarkan perbuatan yang dilakukan maka kecil sekali peluangnya untuk dikabulkan bandingnya," ujarnya.

Suparji mengatakan upaya hukum banding merupakan hak Sambo setelah dipecat secara tidak hormat. Menurut dia, proses banding tersebut harus diproses sebagaimana mestinya.

"Mungkin saja yang bersangkutan punya penilaian dan keyakinan sendiri sehingga perlu ada pihak lain yang periksa," ujarnya.
 

Baca: Rekonstruksi Pembunuhan Brigadir J Dimulai dari Rumah Pribadi Sambo


Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo sebelumnya dijatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) alias pemecatan dalam sidang KKEP. Sanksi itu dijatuhkan berkaitan buntut dari kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Ketua KKEP sekaligus Kepala Badan Intelijen Keamanan (Kabaintelkam) Komjen Ahmad Dofiri menyatakan Sambo terbukti melanggar kode etik Polri dalam kasus itu. Yakni merekayasa hingga menghalangi penyidikan kasus tersebut.

Sambo resmi mengajukan banding atas putusan tersebut. Polri kini tengah memproses permohonan banding tersebut.

Jadikan Medcom.id sumber informasi pilihan Anda

(JMS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

>