"Yang merugikan negara hingga mencapai Rp133.763.305.600," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana melalui keterangan tertulis, Senin, 23 Januari 2023.
Ketut menjelaskan keduanya sudah menjalani sidang tuntutan pada Desember 2022. Jaksa meminta hakim memberikan pidana penjara 20 tahun dan denda Rp750 juta subsider enam bulan kurungan kepada mereka.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Yus juga dituntut dengan pidana pengganti Rp25.375.756.533. Sementara itu, pidana pengganti untuk Ni Putu mencapai Rp101.624.243.467.
Baca: Aset Terdakwa Korupsi TWP AD Senilai Rp54,5 Miliar Disita |
Keduanya wajib membayar pidana pengganti itu dalam waktu sebulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap. Jika tidak, jaksa boleh mengambil harta benda mereka untuk dilelang.
Jika hartanya tidak cukup, hukuman penjara keduanya bakal ditambah. Tambahan untuk Yus selama delapan tahun jika pidana penggantinya tidak lunas.
"Jika harta benda Ni Putu tidak mencukupi maka diganti pidana penjara selama sembilan tahun," ucap Ketut.
Dalam kasus ini, Yus diduga memperkaya diri sendiri sebesar Rp60.980.756.533. Sementara itu, Ni Putu sebesar Rp37.335.910.483.