Juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri. Medcom.id/Fachri
Juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri. Medcom.id/Fachri

Gercep! KPK Periksa Lukas Enembe Pekan Depan

Fachri Audhia Hafiez • 13 Januari 2023 19:59
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera memeriksa Gubernur Papua Lukas Enembe. Pemeriksaan tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi itu bakal dilakukan pekan depan.
 
"Kami akan kembali hadirkan yang bersangkutan baik itu sebagai saksi maupun tersangka," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat, 13 Januari 2023.
 
Ali mengatakan Lukas menjalani pemeriksaan karena telah mendapat rekomendasi dari tim medis Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto Jakarta. Lukas secara fisik mampu menjalani pemeriksaan oleh penyidik KPK.

"Yang bersangkutan dinyatakan fit to stand trial begitu ya. Artinya bisa mengikuti seluruh proses-proses pemeriksaan. Jadi ini konteksnya tentu dalam rangka untuk kepentingan hukum," ujar Ali.
 

Baca Juga: Jawab Demokrat, KPK: Tim Medis Nyatakan Lukas Enembe Bisa Diperiksa


Lukas terjerat kasus dugaan suap dan gratifikasi. Kasus yang menjerat Lukas itu bermula ketika Direktur PT Tabi Bangun Papua Rijatono Lakka mengikutsertakan perusahaannya dalam beberapa proyek pengadaan infrastruktur di Papua pada 2019-2021. Padahal, korporasi itu bergerak di bidang farmasi.
 
KPK menduga Rijatono bisa mendapatkan proyek karena melobi beberapa pejabat dan Lukas Enembe sebelum proses pelelangan dimulai. Komunikasi itu diyakini dibarengi pemberian suap.
 
Kesepakatan dalam kongkalikong Rijatono, Lukas, dan pejabat di Papua lainnya, yakni pemberian fee 14 persen dari nilai kontrak. Fee harus bersih dari pengurangan pajak.
 
Ada tiga proyek yang didapatkan Rijatono atas pemufakatan jahat itu. Pertama, peningkatan Jalan Entrop-Hamadi dengan nilai proyek Rp14,8 miliar.
 
Kedua, rehabilitasi sarana dan prasarana penunjang PAUD Integrasi dengan nilai proyek Rp13,3 miliar. Ketiga, proyek penataan lingkungan venue menembang outdoor AURI dengan nilai proyek Rp12,9 miliar.
 
Lukas diduga mengantongi Rp1 miliar dari Rijatono. KPK juga menduga Lukas menerima duit haram dari pihak lain.
 
Rijatono disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) atau Pasal 5 ayat (2) dan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
 
Sedangkan, Lukas disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan