Jampidum Fadil Zumhana. Foto: Dok Metro TV.
Jampidum Fadil Zumhana. Foto: Dok Metro TV.

Gerak Cepat, Surat Dakwaan Ferdy Sambo Cs Ditargetkan Rampung 10 Oktober

Arga sumantri • 05 Oktober 2022 10:59
Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung) menargetkan sesegera mungkin membawa para tersangka kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J ke pengadilan. Surat dakwaan sedang disusun dan ditargetkan segera rampung.
 
"Kami minta paling lambat hari Senin (10 Oktober 2022) sudah dilimpahkan ke pengadilan," kata Jampidum Fadil Zumhana di Kantor Kejagung, Jakarta, Rabu, 5 Oktober 2022.
 
Dia memastikan pihaknya bakal segera melimpahkan berkas ke pengadilan. Dengan begitu, kasus ini bisa segera mendapat  kepastian hukum.

"Kami ingin perkara ini mendapat pengadilan dan kepastian hukum. Kami tidak akan menunda-nunda dan sesegera mungkin, karena surat dakwaan sudah kami koreksi dan sempurnakan," ungkap Fadil.
 

Baca: Pelimpahan Tersangka Kasus Brigadir J, Ferdy Sambo Segera Disidang


Para tersangka kasus pembunuhan Brigadir J dan perintangan penyidikan dilimpahkan hari ini, 5 Oktober 2022, ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan. Pelimpahan tahap dua akan dilakukan sekira pukul 11.00 WIB di gedung Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta.
 
Terdapat dua kasus terkait pelimpahan tersangka dan barang bukti. Pertama kasus pembunuhan berencana, kedua merintangi penyidikan. 

Daftar lima tersangka pembunuhan berencana Brigadir J:

  1. Ferdy Sambo, mantan Kadiv Propam Polri
  2. Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo
  3. Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, mantan ajudan Ferdy Sambo
  4. Bripka Ricky Rizal, mantan ajudan Ferdy Sambo
  5. Kuat Ma'ruf, asisten rumah tangga sekaligus sopir Putri Candrawathi

7 tersangka obstruction of justice:

  1. Ferdy Sambo, mantan Kadiv Propam Polri
  2. Kombes Agus Nur Patria, mantan Kaden A Ropaminal Divisi Propam Polri
  3. Kompol Chuck Putranto, mantan Ps Kasubbagaudit Baggak Etika Powabprof Divisi Propam Polri
  4. Kompol Baiquni Wibowo, mantan Ps Kasubbagriksa Baggak Etika Rowabprof Divisi Propam Polri
  5. Brigjen Hendra Kurniawan, mantan Karopaminal Propam Polri
  6. AKBP Arif Rahman Arifin, mantan Wakaden B Biropaminal Divisi Propam Polri
  7. AKP Irfan Widyanto, mantan Kasub Unit I Sub Direktorat III Dittipidum Bareskrim Polri

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan