Jakarta: Polda Metro Jaya mengamini adanya penangkapan dan penahanan terhadap seorang warga Pekanbaru, Riau, bernama Masril buntut postingannya di TikTok yang membahas kasus mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo. Dalam unggahan itu, disebut adanya dugaan perjudian yang menyinggung Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran.
"Iya betul sudah ditahan 20 hari," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan saat dikonfirmasi, Jakarta, Kamis, 25 Agustus 2022.
Masril ditangkap polisi di Pekanbaru, Riau, pada 31 Juli 2022. Pengacara Masril, Suroto, mengatakan kliennya hanya mengunggah ulang terkait Ferdi Sambo dan Fadil Imran atas dugaan perjudian.
"Padahal klien kita hanya posting ulang saja dari medsos. Jadi sangat banyak postingan seperti itu di media sosial mengapa tidak diproses," kata Suroto.
Suroto juga heran polisi sangat cepat menangkap kliennya. Masril ditangkap dan ditahan dua hari setelah menerima laporan pada 29 Juli 2022.
"Seharusnya untuk menangkap harus ada minimal dua alat bukti. Pemeriksaan saksi-saksi dan saksi ahli. Kita ragu pada dalam rentang waktu dua hari tersebut sudah dilakukan pemeriksaan," kata dia.
Suroto berharap Fadil Imran memaafkaan tindakan kliennya dan kasus tersebut berakhir dengan restorative justice. Jika tidak dikabulkan maka pihaknya akan melaporkan hal tersebut ke Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo dan Menkopolhukam Mahfud MD.
"Jika tidak ada kemajuan kita akan lakukan praperadilan," katanya.
Jakarta:
Polda Metro Jaya mengamini adanya
penangkapan dan penahanan terhadap seorang warga Pekanbaru, Riau, bernama Masril buntut postingannya di
TikTok yang membahas kasus mantan Kadiv Propam Polri Irjen
Ferdy Sambo. Dalam unggahan itu, disebut adanya dugaan perjudian yang menyinggung Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran.
"Iya betul sudah ditahan 20 hari," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan saat dikonfirmasi, Jakarta, Kamis, 25 Agustus 2022.
Masril ditangkap polisi di Pekanbaru, Riau, pada 31 Juli 2022. Pengacara Masril, Suroto, mengatakan kliennya hanya mengunggah ulang terkait Ferdi Sambo dan Fadil Imran atas dugaan perjudian.
"Padahal klien kita hanya posting ulang saja dari medsos. Jadi sangat banyak postingan seperti itu di media sosial mengapa tidak diproses," kata Suroto.
Suroto juga heran polisi sangat cepat menangkap kliennya. Masril ditangkap dan ditahan dua hari setelah menerima laporan pada 29 Juli 2022.
"Seharusnya untuk menangkap harus ada minimal dua alat bukti. Pemeriksaan saksi-saksi dan saksi ahli. Kita ragu pada dalam rentang waktu dua hari tersebut sudah dilakukan pemeriksaan," kata dia.
Suroto berharap Fadil Imran memaafkaan tindakan kliennya dan kasus tersebut berakhir dengan
restorative justice. Jika tidak dikabulkan maka pihaknya akan melaporkan hal tersebut ke Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo dan Menkopolhukam Mahfud MD.
"Jika tidak ada kemajuan kita akan lakukan praperadilan," katanya.
(JMS)