Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Harry Kurniawan--Metrotvnews.com/Deny Irwanto
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Harry Kurniawan--Metrotvnews.com/Deny Irwanto

Polisi Periksa Tulang Belulang di Lokasi Pabrik Petasan

Antara • 31 Oktober 2017 08:17
medcom.id, Tangerang: Kepolisian menemukan tulang belulang di pabrik petasan, di Kosambi, Kabupaten Tangerang, Banten. Penemuan tersebut terjadi setelah Tim Disaster Victim Investigation (DVI) kembali melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) pada hari Senin 30 Okotber 2017.
 
Tujuan olah TKp adalah mencari keberadaan Ega Subarna yang menjadi tukang las dan penyebab percikan api hingga terjadi kebakaran.
 
"Tulang belulang itu ditemukan polisi di lokasi kejadian yang merupakan tempat pengelasan dan sumber munculnya api," kata Kapolres Metro Tangerang Harry Kurniawan di Tangerang Selasa 31 Oktober 2017.

Baca: Polisi Temukan Potongan Tulang di TKP Ledakan Petasan
 
Temuan tulang belulang tersebut kemudian dibawa, untuk dicari tahu guna memastikan apakah itu adalah Ega Subarna.
 
"Untuk kepastian, akan diperiksa lebih lanjut. Apakah itu Ega Subarna atau bukan. Maka perlu dilakukan pengecekan secara detail," paparnya.
 
Pasalnya, dari korban meninggal yang hangus terbakar dan ditemukan petugas di lokasi kejadian serta identifikasi di RS Polri, tak ditemukan adanya jenazah Ega Subarna. "Maka itu, untuk memastikan akan kita periksa lebih lanjut mengenai tulang belulang itu. Nanti hasilnya akan diumumkan," paparnya.
 
Baca: Korban Tewas Ledakan Pabrik Kembang Api Bertambah
 
Sebelumnya, Penyidik Polda Metro Jaya telah menetapkan tiga tersangka kebakaran pabrik petasan PT Panca Buana Cahaya Sukses.
 
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombespol Argo Yuwono menjelaskan, ketiga tersangka itu adalah pemilik PT Panca Buana Cahaya Sukses Indra Liyono, Direktur Operasional Andria Hartanto dan tukang las Suparna Ega.
 
Argo mengatakan penyidik menjerat Indra Liyono dengan Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kematian dan Pasal 74 junto Pasal 183 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
 
Andria Hartanto dan Ega dikenai Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kematian, serta Pasal 188 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kebakaran. Indra Liyono dan Andria Hartanto telah ditahan sedangkan Ega masih dicari polisi.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(YDH)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan