Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri, Soedarmo - MTVN/M Sholahadhin Azhar,
Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri, Soedarmo - MTVN/M Sholahadhin Azhar,

Daerah Dipastikan Tidak Bisa Terbitkan SKT Ormas

M Sholahadhin Azhar • 24 November 2017 07:51
medcom.id, Jakarta: Kementerian Dalam Negeri memastikan jika daerah tidak bisa menerbitkan Surat Keterangan Terdaftar atau SKT bagi Organisasi Masyarakat (Ormas). Peraturan tersebut dibuat sejak Undang-Undang Ormas berlaku.
 
"Sekarang enggak ada ormas yang terdaftar di daerah. Semua pusat yang keluarkan SKT," kata Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri, Soedarmo di Kantor Kemendagri, Kamis 23 November 2017.
 
Menurut Soedarmo, saat ini daerah hanya bisa memberikan rekomendasi berbentuk pengajuan. Misalnya di Kabupaten A, Pemda melakukan verifikasi syarat pembentukan ormas. Ketika sudah lengkap mereka harus meminta SKT kepada Kemendagri atau Kemenkumham.

Soedarmo menegaskan, prinsip proses verifikasi terjadi di daerah, namun yang memutuskan tetap pemerintah pusat.
 
"Mereka memberi rekomendasi ke kita ormas ini memenuhi syarat untuk dapat SKT. Kalau misal nanti, sudah diberi SKT lalu ada masalah ya daerah yang tanggung jawab karena mereka yang verifikasi," kata Soedarmo.
 
Tanggung jawab yang dimaksud yakni mengenai pengawasan dan fungsi kontrol ormas. Daerah sebagai kepanjangan tangan pemerintah pusat harus bisa meluruskan kembali ormas yang dianggap bermasalah. Sudah ada aturan di UU Ormas yang memperbolehkan daerah membentuk perda pengawasan.
 
Pun demikian tak semua tanggung jawab diemban daerah. Misalnya terkait sanksi, Kemendagri sebagai penerbit SKT sesuai UU Ormas berkewajiban menjatuhkan sanksi.
 
"Sanksi dari pusat, dari Kemendagri. Nanti kalau ada pelanggaran, nanti akan ikuti tahapan yang ada di perppu. Teguran dari sini atas laporan kesbangpol daerah," tandas Soedarmo.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DEN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan